TANGERANGEKSPRES.ID-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menghadapi sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang KPU Provinsi Banten, di Banjaragung, Kota Serang Kamis, (6/3/2025).
Sidang etik ini berkaitan dengan laporan tim pemenangan dan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota nomer urut 1 Faldo Maldini dan Fadlin Akbar.
Mereka mengadukan pemberian 2000 tiket gratis Liga2 saat laga Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang nomer urut 3, Sachrudin kala itu.
Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Tim kuasa hukum Faldo-Fadlin tak terima dan mengadukan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP.
Kamis (6/3/2025), sidang dipimpin ketua majelis I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi, itu dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah dan seluruh anggota.
Hadir juga, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah dan anggotanya. Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang hadir sebagai pihak terkait didampingi tim kuasa hukum dipimpin Gading Simanjuntak.
Namun sangat disayangkan, orang yang melaporkan pembagan tiket Persikota, atas nama Saripudin atau yang biasa disapa CR tidak hadir dalam sidang itu. Di sidang terbuka untuk umum ini CR yang juga mantan kepala Samsat Cikokol ini, memberikan kuasa kepada kuasa hukum Tim Pemenangan Faldo dan Fadlin yakni, Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub.
Salah satu kuasa Saripudin kepada pimpinan majelis mengatakan bahwa Saripudin tidak dapat menghadiri sidang lantaran sedang ada urusan keluarga.