Bawaslu Kota Tangerang di Sidang Etik, Saripudin Tidak Hadir, Sachrudin Hadir

Jumat 07-03-2025,12:54 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

 

"Di dalam beracara, pelapor seharusnya menunjukan itikad baik hadir di persidangan. Pengadu berarti orang yang mengalami dan mengetahui langsung kejadian itu. Itu artinya dia harus hadir menunjukkan itikad baiknya," kata Gading dalam persidangan berlangsung.

 

Gading memaparkan bahwa Sachrudin yang saat ini sudah menjabat sebagai Wali Kota Tangerang 2025-2030 usai dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin oleh presiden Prabowo Subianto di Jakarta. Ditengah kesibukannya sebagai Wali Kota Tangerang Sachrudin menunjukan itikat baik hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 

 

Dan menurut Gading, Bawaslu kota Tangerang sudah bekerja dengan maksimal dan pihaknya juga telah memberikan bukti, bahwa tidak ada bukti money politik dalam pembagian tiket laga Persikota melawan PSPS Pekanbaru itu.

 

"Persidangan ini adalah sidang majelis dewan kehormatan. Penting atau tidak itu tergantung pengadu. Sidang itu harus melihat syarat formil dan unsur terpenuhi atau tidak. Dan nyatanya memang tidak terbukti tuduhan itu," ujar Gading.

 

Sementara Sachrudin, dalam keterangannya sebagai pihak terkait memberikan penjelasan kepada pimpinan majelis bahwa, "Tiket itu diberikan oleh manajemen Persikota, bukan kita beli. Tiket diberikan kepada saya sebagai Ketua Askot PSSI Kota Tangerang. Tiket itu diberikan kepada anak-anak SSB agar anak-anak yang sedang menimba ilmu sepakbola di SSB, mendapatkan pengetahuan cara bermain sepakbola dengan menonton laga Liga2 dan menambah semangat mereka dalam menimba ilmu sepakbola,”  kata Sachrudin.  Kepada majelis hakim ia memaparkan usai anak-anak sekolah sepakbola (SSB) itu berusia 5-15 tahun.  Ada 55 SSB yang ada di Kota Tangerang. 

 

Ditemui usai persidangan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan  dengan kejadian ini pihaknya akan lebih introspeksi diri. Namun ia berharap majelis  kehormatan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya dengan menolak aduan Saripudin bersama timnya. 

 

"Kami meminta majelis kehormatan menolak aduan tersebut. Dan selanjutnya merehabilitasi semua nama baik Bawaslu kota Tangerang," ujar Komarullah kepada Tangerang Ekspres.

 

Dengan tegas juga, Komarullah mengatakan Bawaslu Kota Tangerang sudah bekerja dengan menindak lanjuti aduan itu. Setelah dilakukan tindaklanjut unsurnya tidak terpenuhi. Bahkan  jika berbicara ekstrem aduan tersebut dapat ditolak Bawaslu Kota Tangerang di awal. 

Kategori :

Terpopuler