TANGERANGEKSPRES.ID-Ratusan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau honorer di wilayah Kota Serang, mulai melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang tahap III.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap II Kota Serang, sudah dimulai sejak 17 Desember dan masih dibuka hingga 31 Desember 2024. Sama seperti tahap I, pada seleksi PPPK tahap II Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka 225 formasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Hafiz Rahman menuturkan, hingga Senin (23/12/24), sudah ada 600 pelamar yang mendaftar seleksi PPPK tahap II Kota Serang.
"Sekarang masih di tahap pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Desember. Sambil berjalan, kamipun memverifikasi, memvalidasi data yang sudah masuk," tuturnya.
Hafiz mengatakan, tahap selanjutnya dari pendaftaran adalah computer assisted test atau tes CAT, yang akan dilakukan pada April 2025.
Kemudian kata dia, syarat yang diberikan untuk para pegawai non ASN yang akan melamar PPPK tahap II adalah pegawai yang minimal dua tahun telah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk gelombang ke dua kami masih membuka 225 formasi, itu persyaratan yang sudah dua tahun berturut-turut mengabdi atau bekerja di OPD tersebut," katanya.
Sebelumnya Pemkot Serang telah melakukan seleksi PPPK tahap I kepada 2.860 pendaftar, pada 13 hingga 14 Desember 2024.
"Total yang mendaftar pada gelombang pertama 2.860. Yang tidak ikut tes ada 15 orang, alasannya karena ada keterlambatan dan kurang sehat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, baik pada PPPK tahap I dan II. Keduanya merupakan formasi patuh waktu.
"Untuk formasi sekarang tetap 225 untuk yang paruh waktu. Sisanya yang tidak masuk paruh waktu akan dimasukkan kedalam mekanisme paruh waktu PPPK," ujarnya.
Kemudian, untuk pengumuman seleksi PPPK tahap I akan diumumkan di website resmi Pemerintah Kota Serang pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024.
"Saat ini kaami masih menunggu hasil olahan nilai dari Kemen PANRB. Ketika itu sudah turun di website kami atau di email kami, nanti kami akan olah dan segera kami akan umumkan," jelasnya.(*)