BJB NOVEMBER 2025

Pembangunan KMP Sedot Anggaran Dana Desa

Pembangunan KMP Sedot Anggaran Dana Desa

Gedung Kopdes merah putih Jatimulya sudah rampung tinggal menunggu diresmikan dan pemanfaatannya, Selasa (3/2).--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Program ini menjadi sorotan dan keluhan sejumlah desa yang menyedot anggaran dana desa (ADD) dengan pembiayaan yang cukup besar. 

Sekretaris Desa (Sekdes) Narimbang Mulya Luky, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten mengatakan, pembangunan Kopdes Merah Putih di desa-nya progresnya sudah 100 persen, tinggal menunggu peresmian dan pemanfaatannya saja.

"Iya, awalnya akan diresmikan tanggal 31 Januari 2026 lalu, tapi engga jadi, tidak tahu alasannya kenapa," kata Luky, kepada Tangerang Ekspres, di ruang kerjanya, Selasa (3/2). 

Namun, kata Luky, pembangunan Kopdes merah putih yang menelan anggaran kurang lebih Rp1 miliar mengorbankan sejumlah program mulai perencanaan fisik, pembiayaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, termasuk anggaran sosial serta penanggulangan kebencanaan di desa. 

"Ada lima bidang yang kegiatannya tertunda diantaranya, kegaitan bidang Pemerintahan, Peleksanaan pembangunan, pembinaan pemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta bidang sosial dan penanggulangan bencana," ujarnya. 

Lanjut dia, ADD yang didapatkan Pemdes Jatimulya tahun ini sebesar Rp1,3 miliar, namun yang Rp1 miliar dipakai jaminan untuk pembangunan gedung Kopdes merah putih. Sehingga, sisa ADD hanya sebesar Rp 300 juta saja untuk semua kegiatan. 

"Saya tidak tahu kedepannya sepeti apa, karena ADD yang dijaminkan waktu cukup panjang, sehingga harus ada solusi agar kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," paparnya.

Terpisah, Diki Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Lebak mengaku, terkait kebijakan pemotongan anggaran DD oleh pemerintah pusat untuk pembangunan Kopdes merah putih, untuk program strategis nasional. Merupakan hak pereogratif pusat melalui kementerian keuangan.

"Anggran DD peruntukannya memang sudah ditentukan oleh pusat, sehingga desa tidak bisa  protes," tuturnya. 

Dikatakan Diki, jika desa ingin berinovasi dengan kegiatan atas usulan masyarakat, bisa melalui ADD yang diberikan pemerintah daerah.

"Memang ADD dari pemerintah daerah tidak banyak, namun jika bisa memanfatkannya dengan baik dan bijak, akan membantu segala kegiatan di desa," ucap Diki. (fad)

Sumber: