BJB FEBRUARI 2026

4 Ahli Waris Pekerja Rentan Dapat Santunan Kematian

4 Ahli Waris Pekerja Rentan Dapat Santunan Kematian

Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan. Dan jajaran OPD serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan, berfoto bersama penerima manfaat usai acara Safari Pembangunan di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Periuk, Selasa 2 Februari 2026-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam melindungi pekerja rentan betul-betul berwujud.  Ini terlihat saat Safari Pemba­ngunan di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Periuk, Selasa, 3 Februari 2026. Saat itu, seba­nyak 4 ahli waris dari pekerja rentan yakni marbot, kader pos­yandu dan PSM menda­patkan santunan jaminan ke­matian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Ta­ngerang, Dessy Sriningsih me­­nyatakan, bahwa penye­ra­han bantuan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masya­rakat, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja ren­tan.

 ”Hari ini kami menyerahkan santunan JKM dan JKK kepada 4 ahli waris penerima bantuan. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi saudara-saudara kita yang telah terdaftar melalui program kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang,” ungkap Dessy kepada wartawan di sela-sela acara.

”Kami ingin memastikan bahwa ketika risiko kerja terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung jatuh ke jurang kemiskinan. Kemudian bagi pekerja rentan yang mengalami kecelakaan tetap kita berikan santunan selama pemulihan,” sambungnya. 

Dessy menuturkan,  program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Sosial Kota Tangerang. Melalui pendanaan APBD, Pem­kot Tangerang mendaftar­kan para pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, hingga pekerja sosial. Program ini bertujuan agar pekerja rentan tersebut me­miliki jaminan perlindungan dasar.

Dessy menambahkan bahwa kegiatan di Kecamatan Periuk ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Pembangunan untuk menyosialisasikan pen­tingnya jaminan sosial kete­nagakerjaan secara langsung kepada masyarakat.

 ”Kerja sama dengan Dinas Sosial ini sangat strategis. Data penerima manfaat disaring dengan saksama agar bantuan tepat sasaran. Kami sangat mengapresiasi Pemkot Tange­rang yang terus konsisten mem­berikan perlindungan bagi warganya,” imbuhnya.

Melalui penyerahan simbolis ini, Dessy berharap kesadaran masyarakat di Kota Tangerang akan pentingnya menjadi pe­serta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. 

Meskipun iurannya terjang­kau, manfaat yang diterima saat terjadi risiko sangatlah krusial bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

Kepala Dinas Sosial Kota Ta­ngerang, Acep Wahyudi, me­nga­takan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata ke­hadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khu­susnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun be­lum memiliki jaminan perlin­dungan secara mandiri.

Acep menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Ci­kokol, Cimone, dan Batu­ceper. Dia menyebut, sebanyak 22.800 jiwa pekerja rentan di Kota Tangerang sudah dibe­rikan perlindungan sosial oleh pemerintah kota.

”Ada sekitar 22.800 penerima manfaat,” kata Acep saat dite­mui, belum lama ini.

Dikatakannya, mereka dibe­rikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu program asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, mereka juga men­dapatkan perlindungan Jami­nan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang me­ning­gal dunia.

Sumber: