4 Ahli Waris Pekerja Rentan Dapat Santunan Kematian
Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan. Dan jajaran OPD serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan, berfoto bersama penerima manfaat usai acara Safari Pembangunan di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Periuk, Selasa 2 Februari 2026-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam melindungi pekerja rentan betul-betul berwujud. Ini terlihat saat Safari Pembangunan di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Periuk, Selasa, 3 Februari 2026. Saat itu, sebanyak 4 ahli waris dari pekerja rentan yakni marbot, kader posyandu dan PSM mendapatkan santunan jaminan kematian.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Tangerang, Dessy Sriningsih menyatakan, bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja rentan.
”Hari ini kami menyerahkan santunan JKM dan JKK kepada 4 ahli waris penerima bantuan. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi saudara-saudara kita yang telah terdaftar melalui program kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang,” ungkap Dessy kepada wartawan di sela-sela acara.
”Kami ingin memastikan bahwa ketika risiko kerja terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung jatuh ke jurang kemiskinan. Kemudian bagi pekerja rentan yang mengalami kecelakaan tetap kita berikan santunan selama pemulihan,” sambungnya.
Dessy menuturkan, program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Sosial Kota Tangerang. Melalui pendanaan APBD, Pemkot Tangerang mendaftarkan para pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, hingga pekerja sosial. Program ini bertujuan agar pekerja rentan tersebut memiliki jaminan perlindungan dasar.
Dessy menambahkan bahwa kegiatan di Kecamatan Periuk ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Pembangunan untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung kepada masyarakat.
”Kerja sama dengan Dinas Sosial ini sangat strategis. Data penerima manfaat disaring dengan saksama agar bantuan tepat sasaran. Kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang terus konsisten memberikan perlindungan bagi warganya,” imbuhnya.
Melalui penyerahan simbolis ini, Dessy berharap kesadaran masyarakat di Kota Tangerang akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
Meskipun iurannya terjangkau, manfaat yang diterima saat terjadi risiko sangatlah krusial bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan perlindungan secara mandiri.
Acep menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Cikokol, Cimone, dan Batuceper. Dia menyebut, sebanyak 22.800 jiwa pekerja rentan di Kota Tangerang sudah diberikan perlindungan sosial oleh pemerintah kota.
”Ada sekitar 22.800 penerima manfaat,” kata Acep saat ditemui, belum lama ini.
Dikatakannya, mereka diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu program asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM), yaitu memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Sumber:

