"Barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar," tuturnya.
Dewi menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari suatu sistem peradilan pidana yang dimana bila perkara tersebut sudah inkrah maka akan eksekusi tuntas baik berupa pidana badan maupun barangnya.
"Kegiatan ini sebenarnya kita lakukan secara reguler, bisa 2 minggu sekali tergantung banyaknya barang bukti yang sudah putus. Kadang 1 bulan sekali," tutupnya. (*)