Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Dari 125 Perkara

Kamis 12-12-2024,12:52 WIB
Reporter : Andi Suhandi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangeel musnahkan barang bukti kasus kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 125 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

 

Kepala Kejari Tangsel Dewi Apsari mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

"Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari 124 perkara (tindak pidana umum) dan 1 perkara (tindak pidana khusus)," ujarnya seusai pemusnahan, Kamis (12/12/2024).

 

Dewi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika 83 perkara, Undang-Undang Kesehatan 14 perkara, penggelapan 4 perkara, informasi dan transaksi elektoronik 3 perkara. Pemalsuan mata uang dan uang kertas 1 perkara, pemerasan dan pengancaman 1 perkara.

 

"Selanjutnya pencurian 13 perkara, penganiayaan 1 perkara, penipuan 2 perkara dan lainnya 2 perkara, serta tindak pidana khusus 1 perkara cukai," tambahnya.

 

"Untuk sabu yang dimusnahkan seberat 2,7 kg, ganja dan sinte 13,9 kg. Obat-obatan 5.609 butir, telpon genggam 54 unit," jelasnya.

 

Dewi mengungkapkan, batang bukti tersebut dimusnahkan dengan beberapa cara. Untuk narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu diblander kemudian dimasukan kedalam saluran pembuangan.

 

Obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu di blander kemudian dimasukan kedalam saluran pembuangan. Handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu. 

Kategori :