Cegah Politik Uang, Kesbangpol Ajak Warga Kota Tangerang Wujudkan Pilkada Berintegritas

Minggu 24-11-2024,16:35 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto

TANGERANGRKSPRE.CO.ID - Warga Kota Tangerang diimbau untuk tidak tergoda dengan iming-iming politik uang dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengingatkan, agar seluruh warga Kota Tangerang untuk tidak tergiur iming-iming politik uang.

 

Dia menuturkan, fenomena politik uang (money politic) merupakan politik transaksional. diakui atau tidak masih terjadi dalam proses pemilu di Indonesia. Potensi tindakan curang tersebut diprediksi masih tetap terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024.

 

“Kami imbau, masyarakat bisa cermati visi dan misi yang diunggulkan. Yang terpenting, jangan sampai tergiur dengan iming-iming pemberian uang,” tegas Teguh, Minggu (24/11).

 

Dia menjelaskan, ketentuan sanksi politik uang pada pelaksanaan Pilkada diatur dalam  Undang-undang kepemiluan Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

 

“"Jadi ancaman sanksi pidananya diberikan kepada setiap orang, baik pemberi maupun penerima," tegasnya.

 

Secara simulasi, kata Teguh, jika pemilih menerima senilai Rp200 ribu dari paslon tertentu. Bisa dihitung Rp200 ribu dibagi 5 tahun hanya Rp40 ribu per tahun, Rp3.333 per bulan atau Rp111 per hari.

 

“Harus dipahami, keputusan singkat bisa berdampak panjang, dan uang tersebut tidak sebanding dengan pengorbanan yang dilakukan,” kata Teguh.

Kategori :