YKP BRI ditujukan untuk mengelola Program Tunjangan Hari Tua Pekerja BRI (Program THT BRI), Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI), dan Program Bantuan Lainnya.
Pendirian YKP BRI sendiri dilatarbelakangi oleh implementasi program Tunjangan Hari Tua (THT) yang pada awalnya dikelola oleh Dana Pensiun BRI. Pasca implementasi UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pengelolaan THT mengalami perubahan dimana Dana Pensiun tidak lagi diperkenankan untuk menyelenggarakan program THT.