Jandi melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin lantaran kegiatan yang dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR.RI yang dilaksanakan di aula Patio Puspemkot Tangerang, pada Senin (9/9), merupakan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang menggunakan fasilitas negara.
Dia menegaskan, bakal calon Wakil Gubernur dan Pj Wali Kota Tangerang dinilai tidak memiliki etika sosial politik. Kunjungan Dimyati tersebut, Jandi menduga dapat menimbulkan keriuhan demokrasi di Kota Tangerang.
"Rakyat Banten dianggap bodoh telah dipertontonkan pemandangan demokrasi politik yang tidak sedap. Video dan foto yang tersebar itu mengandung makna ajakan untuk mendukung paslon Pilgub (pasangan Andra Soni - Dimyati Natakusumah) kepada PNS yang hadir," beber Jandi.
"Ini sudah fulgar mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon," tandasnya lagi..
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penelitian terkait laporan Ibnu Jandi.
"Setiap laporan akan kita tindaklanjuti. Tapi kita juga harus meneliti dulu, kita liat dari sisi aturannya, saya tidak bisa langsung menyimpulkan," kata Komar saat dihubungi.
Dia mengucapkan terimakasih adanya masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut.
Pasalnya, hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pesta demokrasi agar dapat berjalan dengan baik dan kondusif khususnya di Kota Tangerang.