Akademisi Laporkan Penjabat ASN Pemkot Tangerang

Rabu 11-09-2024,17:00 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Aries Maulansyah

 

Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c, lanjut Farhan, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. 

 

Selain itu juga pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. 

 

Farhan juga menyebutkan, bahwa PJ Wali Kota Tangerang sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut PJ Wali Kota Tangerang menekankan sikap netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. ASN dilarang keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah.

 

"Katanya seluruh ASN harus netral, tapi ini seakan adanya abuse of power dalam kegiatan tersebut," ujar Farhan.

 

Dia menambahkan, sebagai ASN sudah jelas diatur dalam undang-undang agar tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan contoh yang baik dengan menjaga sikap netralitas dalam pilkada serentak 2024.

 

"Jangan membuat keriuhan, ASN seharusnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat pelaksanaan Pilkada serentak saat ini" tandasnya.

 

Dia mendesak, Bawaslu menindaklanjuti laporannya. Bawaslu harus menjalankan tugasnya secara independen. 

 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi juga melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin ke Bawaslu Kota Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang 

Kategori :