Akademisi Laporkan Penjabat ASN Pemkot Tangerang

Rabu 11-09-2024,17:00 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID  - Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Farhan R Sofiyan melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta 13 camat di lingkup Pemkot Tangerang ke Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024).

 

Farhan menyampaikan, bahwa kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi III DPRD RI, Ahmad Dimyati Natakusumah merupakan kegiatan kamuflase. Sebab, Dimyati saat ini sebagai calon Wakil Gubernur Banten yang telah mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR RI.

 

"Bagi seorang anggota legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengajukan surat pengunduran diri sudah tidak menjalankan tugasnya, saya menduga kegiatan ini kamuflase," ungkap Farhan, Rabu (11/9/1024).

 

"Ini ada kekuatan politik praktis yang dikemas dalam kegiatan kunker anggota DPR RI, yaitu pak Dimyati yang saat ini sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten," sambungnya.

 

Dia menyayangkan hampir seluruh pejabat di lingkup Pemkot Tangerang bahkan pihak Forkominda Kota Tangerang turut hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, seluruh ASN tersebut tidak peka terhadap pesta demokrasi perhelatan Pilkada serentak 2024.

 

"Koq mereka gak peka, etika sebagai abdi negara yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang bahkan diperkuat dengan SKB 4 Menteri bersama Bawaslu," tandasnya.

 

Dia menjelaskan, Pj Walikota Tangerang dan seluruh kepala OPD yang hadir telah melanggar Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  pada Pasal 2 huruf f menjelaskan, bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. 

 

"Maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2," jelasnya.

Kategori :