BJB NOVEMBER 2025

Matangkan Program Sekolah Gratis untuk MA Swasta

Matangkan Program Sekolah Gratis untuk MA Swasta

Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan saat diwawancarai awak media di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten saat ini sedang mematangkan persiapan program unggulan Sekolah Gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swas­ta. Hal ini dilakukan sebagai komitmen demi pemerataan keadilan pendidikan bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Sekre­taris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi Hartawan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2).

"Pemprov Banten saat ini sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Deden mengatakan, secara prinsip, Pemprov Banten ber­komitmen penuh terha­dap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ko­mit­men tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Seko­lah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta/sederajat. Program ini telah dilak­sa­nakan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan penerima manfaat siswa kelas X.

Dalam Pergub juga telah memasukkan jenjang Mad­rasah Aliyah sebagai penerima manfaat program Sekolah Gratis. Namun demikian, Pem­prov Banten menilai ma­sih dibutuhkan kajian yang lebih komprehensif agar pe­lak­sanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian penting agar tidak ter­jadi tumpang tindih kewe­nangan antara Pemprov Ban­ten dengan Kementerian Agama (Kemenag). Karena secara struktural madrasah berada di bawah kewenangan Kemenag. 

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan ke­bijak­an yang diambil memiliki pa­yung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan.

"Pak Gubernur sangat me­mahami bahwa siswa Ma­drasah Aliyah merupakan masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama," ujarnya.

Di samping itu, perlu ada penyelarasan aspek hukum, tata kelola, dan mekanisme teknis pelaksanaan. Oleh sebab itu, Pemprov Banten akan berkomunikasi dengan Kemenag dalam waktu dekat.

"Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih intens antara pengelola ma­drasah, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan begitu, data dan aspirasi yang disampaikan benar-benar faktual dan men­jadi dasar penyusunan ke­bijakan," tuturnya.

Pada tahun ini, Deden me­ngatakan bahwa Pemprov Banten harus melakukan sinergi yang lebih kuat dengan kabupaten dan kota. Du­kungan daerah, menurutnya penting agar pembangunan pendidikan bisa berkelanjutan karena investasi terbaik bagi perkembangan Provinsi Ban­ten adalah melalui pendidikan.

"Sekolah Gratis ini meru­pakan bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas SDM Banten. Bukan hanya soal kebijakan, tetapi bagaimana implementasinya berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten berencana melakukan perluasan jangkauan program hingga ke tingkat MA swasta. Namun langkah besar ini harus dibarengi dengan per­hitungan matang.

"Ya karena kita ingin mem­perluas jangkauannya sampai Madrasah Aliyah. Tapi tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita," ungkapnya.

Sumber: