Kasus Satpam Bunuh Teman Kerja, Pelaku Tusuk 4 Kali Tubuh Korban

Rabu 11-09-2024,13:08 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana dengan sengaja merampas nyama orang lain dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksudvdalam Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1.

 

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tuturnya. (*)

Kategori :