Karang Taruna Mauk Timur akan Gelar Aksi Penolakan Dump Truk yang Langgar Jam Operasional

Kamis 29-08-2024,14:23 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Karang Taruna Mauk Timur akan menggelar aksi penolakan warga atas lintasan mobilisasi kendaraan golongan 3, 4 dan 5, yang melanggar jam operasional di jalan utama kelurahan setempat.

 

Ketua Karang Taruna Mauk Timur Roji menyampaikan, Karang Taruna sebagai organisasi di daerah berfungsi sebagai sarana kontrol sosial pemerintah, instansi Polri/TNI dan swasta, dalam upaya mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dan kesejahteraan untuk warga.

 

"Sehubungan dengan laporan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil investigasi tim lapangan, ditemukan telah terjadinya aktivitas yang menyalahi aturan lalulintas armada angkutan yang mengangkut material alam (tanah, pasir, batu) yang menimbulkan gangguan akses jalan umum," ungkapnya, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (29/8/2024).

 

Lebih lanjut, menurutnya, gangguan akses jalan umum saat jam aktivitas masyarakat umum di lintasan jalan umum Pasar Mauk pada saat jam masuk dan pulang sekolah, yang mengganggu kenyamanan masyarakat umum terhadap kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan antara lain, kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan dan polusi yang menggangu masyarakat.

 

"Kami warga Republik Indonesia yang patuh taat oleh UUD RI dan HAM, bahwa Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan Kabupaten Tangerang yang dibatasi beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB," jelasnya.

 

Untuk informasi, aksi Karang Taruna Mauk Timur akan digelar pukul 13.00 WIB, di pertigaan jalan, dekat Pasar Mauk dan Puskesmas Mauk, Jumat (30/8/2024). (*)

 

 

 

 

Kategori :