Perbup Dianggap Tak Berfungsi, Seorang Warga Pantura Semprot Pj Bupati dan Dewan Lewat Medsos

Perbup Dianggap Tak Berfungsi, Seorang Warga Pantura Semprot Pj Bupati dan Dewan Lewat Medsos

Postingan akun FB Adhi 'Thobink' Permana. -Tangkapan layar akun FB Adhi 'Thobink' Permana---

TANGERANGEKSPRES.ID - Warga asal Kecamatan Pakuhaji, Adhi Permana kecewa karena tidak berfungsinya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kekecewaan tersebut ia luapkan melalui postingannya di akun Facebook Adhi 'Thobink' Permana.

"Hari ini kusut, nyaris seperti tidak ada pemerintahan di jalur Jl. Raya Pakuhaji dan Jl. Raya Kalibaru. Pemda tidak berdaya, Perbup tidak berfungsi," tulisnya, Selasa (19/3/2024).

Ia pun menjelaskan, setelah Jembatan Kalibaru ditutup untuk mobil-mobil bertonase besar, maka mobil-mobil tersebut beralih ke Jalan Raya Pakuhaji dari arah cadas.

"Pasca penutupan terbatas Jembatan Kalibaru, mobil tonase besar (mobil tanah dan mobil kontainer) melintas di Jl. Raya Pakuhaji, yang notabene sempit dan padat. Alhasil, lalulintas crowded (penuh sesak), macet panjang, kecelakaan demi kecelakaan terjadi. Pepohonan pinggir jalan tumbang dan kabel listrik banyak putus diterjang mobil-mobil transfromer itu," ujarnya.

Adhi pun bertanya apakah Penjabat Bupati ingin berdiam saja atas permasalahan tersebut atau tidak menegakkan Perbup yang ada.

"Woiiii, Bupati 'sementara'. Emang mau diam saja, turunin pasukan Satpol PP, tegakkan dan tertibkan Perbup," ujarnya.

Tak lupa, Adhi menyebutkan rakyat juga butuh anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 mencakup Kecamatan Kosambi, Pakuhahi, Sepatan, Sepatan Timur dan Teluknaga, menyuarakan keluhan rakyat.

"Woiii, aggota dewan dapil 3, jumlah mah 9 orang, nyaris ngga ada suaranya. Kemarin, kalian butuh suara rakyat, saat ini rakyat butuh suara kalian," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: