ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

Senin 12-08-2024,12:59 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Tidak lama lagi Pemkot Tangsel akan menggelar hajat besar, yakni pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

 

Hajatan tersebut untuk memilih Wali Kota dan Wakil Waki Kota Tangsel. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengajak masyarakat untuk mensukseskan hajatan tersebut dengan datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS.

 

Selain itu, pria yang biasa disapa Pak Ben ini juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilu mendatang.

 

"Soal Netralitas ASN pak Sekda sudah buat edaran, saya kira aturannya sama saat Pileg dan Pilres kemarin. Jangan hanya buat edaran saja tapi, sosilaisasi dari BKPSDM, inspektorat dan lainnya," ujarnya saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Senin (12/8/2024).

 

Pak Ben menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tentu ada. Pasalnya didalam Undang-Undang Pemilu hal tersebut telah diatur. 

 

"Nanti ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan diproses di Gakkumdu," tambahnya.

 

Menurutnya, yang termasuk ASN adalah semua pegawai Pemkot Tangsel yang menggunakan seragam warna coklat. Baik itu pegawai negeri, PPPK maupun tenaga honorer.

 

"Kan honorer sekarang jadi PPPK. Kalau yang honorer tetap sama saja karena mereka kan pakai atribut coklat," jelasnya.

Kategori :