ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

Senin 12-08-2024,12:59 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

 

Pak Ben mnegaku, sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan bisa diterapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

 

"Saya juga berharap ASN dapat menjaga stabilitas serta bebas dari intervensi para calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi akhir tahun nanti," tutupnya. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :