Laporan Piutang Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Jadi Catatan BPK RI

Kamis 01-08-2024,11:52 WIB
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID -- Laporan keuangan di Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DisKUM) Kabupaten Tangerang jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Hal itu tertera pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di halaman 124 pada bagian piutang pemerintah daerah.

 

Data yang diterima Tangerang Ekspres, Mutasi tambah Piutang badan layanan umum daerah (BLUD) sebesar Rp3.780.873.356 merupakan pengakuan atas surat ketetapan atau surat tagihan lainnya yang diterbitkan di tahun 2023 yang sampai dengan 31 Desember 2023 belum terbayarkan. Angka ini tak jauh beda dengan mutasi kurang piutang sebesar Rp3.741.419.584 merupakan pembayaran atas saldo piutang tahun 2022.

 

Masih di data BPK, untuk saldo Piutang BLUD sebesar Rp1.249.356.495 terdiri dari piutang jasa layanan Usaha Mikro sebesar Rp 924.362.962, Koperasi sebesar Rp107.864.583, dan Channeling sebesar Rp217.128.950.

 

Kepala DisKUM Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah mengatakan, piutang tersebut bukan temuan BPK melainkan catatan atas laporan keuangan (CALK) di UPB. Ia menyatakan, tak menjadi masalah meski hal itu masuk dalam catatan BPK.

 

"Tak masalah, ini bukan temua, ini catatan. Karena kan kaitan dengan UPBD itu ke pihak ketiga yang tentu ada tenornya. Makannya jumlah itu di BPK merupakan akumulasi semuanya," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

 

Kata Anna, terkait tenor pembayaran atas dana bergulir dari pelaku usaha bervariasi tergantung besaran pinjaman. Untuk bunga, Anna meyebutkan, hanya sebesar 4 persen per tahun atau 0,3 persen per bulan dari nilai pinjaman.

 

"Sejauh ini bayar, pemerintah daerah lewat UPDB membantu masyarakat. Hadir di masyarakat, kita fasilitas mulai dari produksi, pemasaran hingga permodalan. Ini kolaborasi antar semua bidang," jelasnya.

 

Lanjut Anna, untuk pengembalian dana pinjaman tak ada kendala meski ada beberapa pelaku usaha yang menunggak. Namun, bagi koperasi pengembalian pinjaman masih terbilang normal.

Kategori :