Enggan Komentar Piutang, Dirut Perumda Lapor KDM Lewat Status WhatsApp

Tangkapan layar WhatsApp. Status WhatsApp yang ditulis oleh Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti.-Asep Sunaryo/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti enggan berkomentar terkait piutang miliaran yang belum tertagih. Ia malah membuat status di media sosial berbasis pesan, WhatsApp.
"Ternyata bukan anak ayam aja yang digiring. Ada yang sedang menggiring opini publik. Sabar. Kang Dedi giring atuh eta jalema2 ka barak kotok. ha haa kidding," tulisnya di status WhatsApp pukul 21.06 WIB, Rabu (28/5/2025).
Namun, saat dikonfirmasi terkait unggahan di status WhatsApp oleh Tangerang Ekspres, Finny, kembali enggan berkomentar.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan Tangerang Ekspres.
Finny memilih diam seribu bahasa soal piutang yang belum tertagih oleh Perumda Pasar. Piutang ini tertuang dalam laporan keuangan perusahaan pada tahun anggaran 2023. Laporan keuangan ini sudah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar Dra. Suhartati dan Rekan. Juga sudah ditandatangani oleh Finny selaku dirut dalam surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan. Surat ini ditandatangani basah dengan stempel basah dan materai pada tanggal 23 April 2024.
"Dapat dari mana data?," begitu jawaban Finny saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres melalui pesan WhatsApp pada 26 Mei 2025. Namun, pada Selasa (27/5/2025), Finny tak menjawab pesan dari Tangerang Ekspres yang menanyakan kembali penyelesaian piutang tahun anggaran 2023.
Pada data yang dimiliki Tangerang Ekspres, piutang tersebut sudah ada sejak tahun anggaran 2022 dan masih ada yang belum tertagih di 2023. Pada Tahun 2022, piutang senilai Rp1,9 miliar yang belum tertagih. Rincinya, pada Pasar Kutabumi sebesar Rp777 juta, Pasar Korelet Rp335 juta, Pasar Cisoka ada Rp346.320.000, Pasar Mauk ada Rp244 juta, Pasar Kemiri sebesar Rp47.493.193, Pasar Karawaci sebesar Rp100.065.670, Pasar Kemis Rp55.391.575. Piutang ini masuk kategori Piutang usaha dari Bagi Hasil pihak ketiga.
Sumber: