"Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tangsel," tuturnya.
Adapun target operasi Patuh Jaya 2024 ada 14 jenis pelanggaran. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi. Tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.
Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, R2 Berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar. (*)