KPU Tangsel Catat Ada 2.143 Orang Penyandang Disabilitas

Selasa 16-07-2024,16:48 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

 

Widya menuturkan, bila ada warga yang masuk kategori tersebut, maka mekanisme bisa melalui pendampingan dan nanti ada surat pendampingan pendampingan. Artinya, orang tersebut memberi kuasa kepada anak atau anggota keluarga atau petugas KPPS untuk menggunakan hak pilihnya dibalik bilik.

 

"Suratnya disebut surat pendampingan pemilih dan formnya dari KPU dan ada materai. Kita tidak main-main kasih form tapi, harus memastikan siapa yang diwakili.

Nanti dalam DPTB akan keliatan siapa yang sakit dan lainnya," ungkapnya.

 

Diketahui, Pemprov Daerah Khusus Jakarta memiliki program akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta lagi.

 

Salah satu daerah tempat tinggal warga yang masih ber KTP Jakarta adalah Kota Tangsel. Selain Kota Tangsel, warga yang ber KTP Jakarta diprediksi tinggal disekitarJabodetabek.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, Jakarta memiliki program dan hasil pendataan ada sekitar 1 juta pendudduk ber KatP Jakarta tapi, sudah tidak di Jakarta dan tersebar di Jabodetabek.

 

"Diprediksi di Tangsel ada 75.000 sampai 100.000 warga masih ber KTP Jakarta dan tinggal di Tangsel," ujarnya.

 

"Dari Januari 2024 sampai sekarang warga yang ber KTP Jakarta yang sukarela sudah melakukan perpindahan ke Tangsel sudah 18.856 orang," tutupnya. (*)

 

Kategori :