TANGERANGEKSPRES.ID - Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang, telah terbentuk. Salah satu upaya yang diperjuangkan Forsekdes adalah mendapatkan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD).
Ketua Forsekdes Kabupaten Tangerang Ridwan MS mengatakan, pemberian NRPD merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi perangkat desa sebagai abdi negara.
"Banyaknya kasus berhentinya perangkat desa, mandasari Forsekdes secara organisasi meminta pemerintah untuk menerbitkan NRPD," kata Ridwan MS, Selasa (18/6/2024).
Salah satu upaya yang ditempuh Forsekdes untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah dengan penertiban administrasi kepegawaian perangkat desa.
"Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas," ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.
Rencananya, lanjut Ridwan MS, Forsekdes bersama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, ingin membicarakan soal NRPD.
"Kami berharap ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa," imbuhnya. (*)