Ingin Klaim Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Jurus Satset Anti Ribet

Jumat 31-05-2024,14:08 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera tentu menjadi dambaan setiap pekerja. Untuk itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal maupun informal. 

 

Tercatat hingga April 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menyentuh angka 40,1 juta peserta. Berbagai kanal mulai dari fisik dan digital telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. 

 

Lantas bagaimana cara klaim manfaat kedua program tersebut? 

 

Klaim JHT via JMO

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja, berhak untuk mencairkan seluruh saldo JHTnya. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

 

Sebelum melakukan klaim, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data. 

 

Setelah seluruh prosesnya berhasil, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

 

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

Kategori :