Dia menambahkan, penjabat kepala daerah yang akan melakukan rotasi jabatan, apabila tidak adanya urgensi seharusnya dapat melakukan dengan pendekatan untuk meningkatkan kinerja pegawai ASN. Namun, apabila adanya kekosongan jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah lantaran pensiun atau hal lainnya yang sifatnya urgensi, dalam Permendagri tersebut diatur dengan ketentuan harus ada surat persetujuan dari Mendagri.
"Tapi kalau untuk meningkatkan kinerja ASN bisa dilakukan melalui pendekatan-pendekatan lainnya," pungkasnya.(*)
Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro