Gegara Tukar Uang Receh, 1 Pemuda Tewas Ditusuk 1 Luka-luka

Senin 19-02-2024,17:33 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Aries Maulansyah

 

Saat keributan itu terjadi, ungkap Kapolres, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.

 

"Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujarnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP. Dimana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dipidana selama 15 tahun. 

 

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkas Zain. (*)

Kategori :