TANGERANGEKSPRES.ID - MI (24) pemuda warga Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tewas ditusuk gegara uang receh. Berkat aksi cepat tanggap satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Tim Opsnal Jatanras Polda Metro Jaya, pelaku DPK (20) tahun dalam waktu hitungan jam.
Ya, pelakuyang kabur usai menusuk korban MI hingga meninggal dunia (tewas, red) akhirnya berhasil ditangkap dalam hitungan 13 jam setelah kejadian. Pelaku penusukan tersebut ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca kejadian. Minggu, (18/2/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. pukul 04.30 WIB.
"Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, 1 orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan. 1 korban berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin, (19/2/2024).
Lanjutnya dia, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan di Tol Lampung.
"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru - Terbanggi KM 79," jelas Kapolres.
Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan.
"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," terangnya.