TANGERANGEKSPRES.ID - Selama Januari 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pelaku, pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Dari jumlah tersebut, 16 pelaku diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu, dan dua pelaku lainnya pengedar pil koplo.
Adapun barang bukti dari 18 pelaku yang diamankan yaitu, 401,16 gram narkoba jenis sabu, dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Pernyataan itu, disampaikan Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, melalui konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 1 Februari 2024.
Candra mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada tempat serta waktu yang berbeda, pada tiga wilayah hukum kepolisian.
Diantaranya, ada yang di wilayah hukum Polres Serang, wilayah hukum Polresta Serang Kota, dan wilayah hukum Polres Lebak.
"Penangkapan ini, dari hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba selama Januari 2024 pada 13 kasus. Dari jumlah itu, delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara lima lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," katanya.
Dikatakan Candra, peran dari 18 pelaku ini ada yang sebagai kurir dan pengedar narkoba, adapun barang haram yang didapat para pelaku ini berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
Sementara untuk proses transaksinya, ada yang menempelkan maupun menaruh narkoba itu, pada tempat yang telah ditentukan melalui telepon seluler.
Selain itu, ada juga yang bertransaksi maupun menjualnya melalui Media Sosial (Medsos) seperti WhatsApp maupun Instagram.
"Mereka ini menjualnya, lewat Medsos baik WhatsApp maupun Instagram setelah itu narkoba di tempatkan pada titik yang telah ditentukan antara penjual dan pembeli. Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang haram itu didapat para pelaku dari wilayah Jakarta dan Tangerang," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kata Candra, para pelaku narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk pelaku pengedar obat keras dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Kami berkomitmen, memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri, kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu, dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan," ucapnya.
Kata Chandra, Polres Serang telah mendirikan kampung narkoba yang bertujuan, untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta hukuman bagi para pelaku.