Perbaikan 13 Jalan di Kota Serang Belum Tuntas, Ombudsman: Merugikan Masyarakat

Kamis 25-01-2024,13:44 WIB
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menyoroti 13 jalan di Kota Serang yang saat ini masih rusak dan belum tuntas diperbaiki. 

Menurut mereka, kondisi infrastruktur jalan yang tidak baik dapat menghambat mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga dapat merugikan warga. Selain itu, dapat membahayakan warga sebagai pengguna jalan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, setidaknya terdapat 13 titik jalan di Kota Serang yang belum tuntas ditingkatkan jalannya yaitu: Jalan Parung - Kalodran/Sadik, Jalan Taman - Taktakan, Jalan Jakung - Gedeg dan Jalan Ciwandan - Cibomo.

Selain itu, Jalan Cilowong - Gedeg, Jalan Kalodran - Jengkol, Jalan Pipitan - Ampel, Jalan KPW Banten Lama, Jalan Warudoyong - Silebu, Jalan Kasemen Warung Jaud, Jalan Kasemen - Margasana, Cilowong - Gedeg/Pasir Gadung dan Jalan Ciracas - Barang.

"Hasil temuan ini sudah kita sampaikan kepada pimpinan, karena kemaren masih dalam proses pembangunan, kita harap segera ditindaklanjuti," kata Fadli di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kamis (25/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Serang. "Kita masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah Kota Serang," katanya.

Laporan terkait infrastruktur di Banten, kata dia, saat ini masih sedikit, kalah dengan provinsi lain yang ada di Indonesia, padahal laporan yang paling kuat itu adalah dari masyarakat.

"Salah satu peran masyarakat adalah melaporkan kejadiannya kepada ombudsman. Masyarakat harus bersuara, anak muda harus bersuara, kami minta didukung masyarakat dalam memberikan laporan, karena kami sangat butuh laporan," ujarnya.

Jalan rusak di Kota Serang, kata dia, masih tergolong banyak, pihaknya mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk memetakan kembali permasalahan jalan rusak tidak hanya semerta-merta tapi harus terencana.

"Tidak semuanya dalam kewenangan Kota Serang, kita mendorong mereka untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat," ucapnya.

Ombudsman Perwakilan Banten, lanjut Fadli, memberikan rekomendasi kepada Pemkot Serang untuk melakukan percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur, baik jalan maupun saluran drainase di Kota Serang yang menjadi kewenangannya.

"Mengkoordinasikan OPD terkait dalam rangka penertiban dan relokasi pedagang yang berjualan di sepanjang pedestrian jalan di Kota Serang agar output perbaikan pedestrian yang telah dilakukan dapat memberikan kenyamanan dan fungsi optimal bagi pengguna jalan," katanya. (*)

 

 

 

Kategori :