TANGERANGEKSPRES.ID - HH (30), pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal.
Demi melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan petugas keamanan atau satpam pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Kabupaten Serang, berinisial FZ (27) agar tidak dicurigai masyarakat sekitar. Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, pelaku memberikan upah yang cukup besar kepada FZ seorang satpam, untuk menjadi tukang tempel narkoba pada tempat yang telah disepakati konsumennya. Karena dirasa upah itu cukup besar, FZ menyetujuinya dan bisnis haram itu telah berjalan sekitar enam bulan. "Keduanya telah berhasil kami tangkap, pada Kamis 18 Januari 2024 yang diawali dari HH di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB malam. Kemudian, FZ kita tangkap sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Kragilan," katanya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024). Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa HH ini merupakan seorang pengangguran yang nyambi menjadi pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, yang akhirnya berhasil mengamankan HH di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. "Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan barang bukti, berupa timbangan digital serta handphone yang diamankan. Pelaku selanjutnya diinterogasi, dan mengakui bahwa melakukan bisnis haram ini bersama FZ," ujarnya. Dikatakan Ikhsan, dari informasi itu petugas langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Kragilan untuk memburu FZ. Hasilnya, sekitar pukul 05.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat dirinya masih tertidur lelap. "Dari tangan FZ, petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," ucapnya. Kedua tersangka selanjutnya digiring ke Mapolres Serang untuk diperiksa. Kata Ikhsan, dari hasil pemeriksaan keduanya ini merupakan satu jaringan, dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar enam bulan. Selain itu, narkoba jenis sabu seberat 100 gram yang diamankan ternyata milik Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AW, yang baru saja diambil oleh keduanya di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang. "Keduanya ini sebagai kurir, yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, keduanya mendapat upah dari DPO AW masing-masing Rp1 juta. Sehingga, keduanya tergiur karena untuk kebutuhan sehari-hari, serta bisa menggunakan sabu secara gratis," tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)Kerjasama dengan Satpam, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Selasa 23-01-2024,15:03 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,22:10 WIB
12 Liquid Vape Berisi Narkotika, Kepala BNN Tantang Gubernur Banten Tes Urine
Rabu 10-09-2025,21:28 WIB
Warga Ngambek PSEL Pindah ke Anyar
Minggu 10-08-2025,20:38 WIB
Pilkades Ditunda, Puluhan Kades Diperpanjang
Senin 07-07-2025,16:32 WIB
Kebutuhan Bawang Merah Masih Rendah, Zakiyah : Lahan Bakal Diperluas
Sabtu 31-05-2025,17:18 WIB
Sungai Sepanjang Satu Kilometer di Desa Susukan Dipenuhi Sampah
Terpopuler
Minggu 05-10-2025,21:01 WIB
Kejadian Unik Pemindahan Pohon Beringin ke Ponpes Cilongok, Crane Pengangkat Berputar Dua Kali Tanpa Operator
Minggu 05-10-2025,21:57 WIB
Haul ke-67 Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Andra dan Maesyal Tidur di Gazebo
Minggu 05-10-2025,22:05 WIB
Persita Menang 2-0, Dua Kali Prediksi Bupati Maesyal Tepat
Minggu 05-10-2025,21:56 WIB
Meski DAU Dipangkas, Pemkot Tegaskan 13 Program Unggulan Jalan
Senin 06-10-2025,09:46 WIB
bank bjb Permudah Akses Investasi Masyarakat dengan ORI028
Terkini
Senin 06-10-2025,09:46 WIB
bank bjb Permudah Akses Investasi Masyarakat dengan ORI028
Senin 06-10-2025,09:43 WIB
Run the Story, bank bjb Ajak Warga Rayakan Budaya dan Kesehatan di Tangerang 10K
Minggu 05-10-2025,22:05 WIB
Persita Menang 2-0, Dua Kali Prediksi Bupati Maesyal Tepat
Minggu 05-10-2025,22:01 WIB
SMAN 15 Kota Tangerang Kerap Kebanjiran
Minggu 05-10-2025,22:00 WIB