ASN Tangerang Selatan Deklarasi Jaga Netralitas Pemilu

Senin 30-10-2023,10:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemkot Tangsel menggelar deklarasi Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ikrar tersebut dilakukan saat apel kesadaran nasional dan hari Sumpah Pemuda ke-95 di lapangan Cilenggang Serpong, Senin, 30 Oktober 2023. Apel dipimpin Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Sedangkan, pembacaan Ikrar dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir. Deklarasi tersebut untuk menjaga netralitas sebagai ASN dalam pemilu 2024 mendatang. Selain deklarasi, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, Kajari Kota Tangsel Silpia Risalina, Dandin 0506 Tangerang Kolonel Inf. Ali Imran Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, di tahun politik ini menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara menjadi hal yang wajib dilakukan. Sehingga pihaknya bersama Bawaslu Kota Tangsel melakukan penandatanganan pakta integritas. "Bersama Bawasulu kita melakukan pakta integritas netralitas ASN dalam menjelang Pemilu 2024," ujarnya kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023. Pilar berharap setelah penandatangan pakta integritas dan pembacaan ikrar bersama dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh ASN. "Mudah-mudahan ikrar tadi dapat dilakukan oleh semua ASN di Tangsel," tambahnya. Menurutnya, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas tersebut. Sanksinya berasal dari KASN dan ketentuannya juga dari KASN. "Arahan dari wali kota untuk menjaga netralitas. Jangan malah ikut dalam terpecahnya isu-isu di masyarakat karena ulah ASN. Kita ini pengabdi masyarakat, pelayan masyarakat fokus saja untuk kita tetap berikan pelayanan," jelasnya. Pilar mengaku, yang termasuk ASN adalah PNS dan honorer. "Setahu saya sampai honorer tapi, kalau di KASN itu memang hanya PNS saja. Kalau di honorer itu kan kebijakan dari dinas masing-masing," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi Editor : E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait