KPU Kota Tangerang Pastikan Tidak ada Penambahan Kursi DPRD

Kamis 15-12-2022,16:41 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tangerang Pemilu 2024 mendatang bersama insan media dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Tangerang di Aula Kantor KPU Kota Tangerang, Kamis, (15/12). Komisioner KPU kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana mengatakan, uji publik penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tangerang sebagai bagian tahapan menghadapi Pemilu 2024 mendatang, dilakukan untuk menerima masukan dan tanggapan dari elemen masyarakat. "Uji publik ini ketiga kalinya sudah kita laksanakan, saat ini kita melibatkan insan media dan BEM se-Kota Tangerang, untuk menerima masukan sekaligus diskusi terkait tema hari ini," ujar Rustana. Dikatakan Rustana, KPU Kota Tangerang telah membuat rancangan sebagai dasar regulasi tentang penyusunan daerah pemilihan yang disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk. Dalam menata dapil bukan berdasarkan jumlah pemilih tetapi dengan jumlah penduduk yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 457 Tahun 2022. Pihaknya telah melakukan tiga rancangan yaitu, apabila di salah satu wilayah mengalami peningkatan jumlah penduduk akan dilakukan pergeseran kursi dari daerah pemilihan lain, namun pada prinsipnya daerah pemilihan masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. kemudian rancangan pemecahan daerah pemilihan di daerah pemilihan satu yaitu Kecamatan Tangerang dan Karawaci dan daerah pemilihan 3 yaitu Kecamatan Cipondoh dan Pinang yang disinyalir adanya penambahan tingkat pertumbuhan penduduk. "Kita telah melakukan rancangan itu, namun tidak ada penambahan kursi yaitu tetap 50 kursi. Penambahan kursi itu jika pertumbuhan penduduk di Kota Tangerang mencapai 3 juta jiwa, saat ini masih diangka 1,8 jiwa," paparnya. Dikatakannya, sosialisasi ini bagian proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan. “Kegiatan uji publik ini kami ingin menerima masukan, tanggapan serta pemikiran baru sebagai argumen yang akan diplenokan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024,” imbuhnya. Dia menambahkan, sosialisasi juga telah diumumkan melalui media sosial dan website KPU Kota Tangerang. "Sudah kita umumkan di media sosial dan Website kita. Besok terakhir (hari ini) tanggal 16 Desember tanggapan dari masyarakat," pungkasnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait