Jalan Garuda Batuceper Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Terjungkal, Anaknya Luka Sobek

Kamis 07-07-2022,15:58 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TAMGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Jalan Garuda di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, kembali memakan korban. Pengendara sepeda motor terjatuh saat menghindari lubang yang menganga. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Batuceper, Hardiansyah mengatakan, pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan Garuda merupakan warga Kebon Besar. Seorang ayah yang membonceng anaknya itu terjatuh saat menghindari jalan yang lubang. “Kondisi Jalan banyak genangan. Karena jalan rusak parah banyak lubang-lubang," ungkap Herdiansyah. Herdiansyah menyebutkan, kedua korban kecelakaan itu mengalami luka-luka. Sang anak yang masih berusia 5 tahun mengalami luka robek di bagian kepala dengan luka menganga dan berdarah-darah. Sedangkan, bapaknya hanya luka ringan. “Anaknya bocor, bapaknya baret-baret aja. Langsung dibawa ke klinik,” ucapnya. Diketahui, akses Jalan Garuda berhubungan dengan Jalan Djuanda yang masih dalam kewenangan PT Angkasa Pura II. Sebelum aset fasilitas umum (fasum) itu belum diserahkan ke Pemkot Tangerang, Pihak Pemkot Tangerang tidak dapat melaksanakan pembangunan diatas aset yang bukan milik Pemkot Tangerang. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Muhammad Ikhsan mengungkapkan, untuk Jalan Garuda memang sudah kewenangan Pemkot Tangerang. Dalam waktu dekat pihak Pemkot Tangerang akan melakukan perbaikan tahap kedua. Perbaikan dimulai dari Jalan Garuda di persimpangan Jalan Pembangunan I. Perbaikan jalan tersebut dianggarkan Rp 546,912,822. Meski demikian, perbaikan jalan itu tak dibarengi dengan rencana perbaikan Jalan Juanda. Perbaikan Jalan Juanda masih terkendala dengan kepemilikan aset yang merupakan aset PT Angkasa Pura (AP) II. Diketahui, Jalan Juanda itu sepanjang 1,6 KM. Sementara Jalan Garuda sepanjang 2,8 KM. Ikhsan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak AP II terkait perbaikan Jalan Juanda tersebut Menurutnya, AP II sudah bersedia hanya saja masih ada tahapan lagi yang harus dilalui. “Intinya sudah oke, apakah perjanjian kerjasama atau apa,” ungkapnya. Selain itu, sambung Ikhsan, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan maksud meminta arahan perbaikan jalan Juanda. Kata Ikhsan, hasilnya, Pemkot Tangerang diminta untuk membuat perjanjian kerjasama dengan AP II. “Kita sudah bersurat ke Kementerian BUMN supaya ada saran seperti apa untuk AP II, hasilnya arahannya sudah mulai ke administratif. Masih berproses,” jelasnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan itu, menyusul adanya permintaan legal opinion atau pendapat hukum. Empat rekomendasi itu diantaranya adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut. Kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya. Ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait