Tegas, Kapolresta Tangerang Perintahkan Tembak Ditempat Tindak Kejahatan Jalanan

Kamis 07-07-2022,10:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID-- Tembak ditempat bagi pelaku kejahatan jalan tak lagi dapat ditawar. Sikap tegas Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusumah memberikan perintah  kepada jajaran polsek dan polres untuk pelaku tindak kejahatan. Seperti jambret, curanmor, begal dan pencurian dengan kekerasan. Kata Romdhon, perintah tegas tersebut sudah disampaikan saat apel bersama seluruh jajaran. Ia juga meminta masyarakat agar berani membela diri bila berhadapan dengan pelaku kejahatan jambret dan sejenisnya. "Komitmen kami dari Polresta Tangerang tidak tinggal diam terkait dengan kasus yang meresahkan masyarakat. Khususnya kasus kejahatan jalanan seperti ranmor, curas, jambret dan sebagainya. Seperti kemarin di apel pagi saya perintahkan untuk tegas, tembak di tempat pelaku jambret, begal dan sebagainya harus bisa dilumpuhkan. Masyarakat juga harus berani membela diri dan juga laporan kepada petugas dengan menyebutkan jelas ciri-ciri pelaku," jelasnya kepada awak media, Kamis 7 Juli 2022. Sebelumnya, Polsek Panongan Polresta Tangerang merilis kasus pencurian dengan pemberatan dengan jumlah pelaku sebanyak dua orang. Di mana, satu diantaranya merupakan residivis tindak pidana curanmor dengan vonis tiga tahun penjara. Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu AA Surya mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti kendaraan bermotor terjadi pada 5 Februari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada 22 Juni lalu kepolisian menangkap dua pelaku di Lampung. Inisialnya AMC dan WA yang selama ini meresahkan masyarakat. "Saat pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah melakukan sembilan kali, delapan diantaranya dialkukan di wilayah Polsek Panongan dan satu sisanya di Lampung," jelasnya. Sementara, barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ada dua sepeda motor dan satu kunci leter T, STNK dan kunci kontak. "Kita terus kembangkan bisa saja ada TKP lain dari dua pelaku ini," jelasnya. Surya mengatakan, modus operandi keduanya melakukan pencurian pada saat korban lengah memarkirkan kendaraan dan mereka merusak kontak motor dengan kunci leter T. Ia mengatakan, keduanya sudah lama beroperasi di Kabupaten Tangerang karena salah satu diantara tersangka merupakan residivis kasus 365 di Lampung. "Kedua tersangka ini sudah profesional dalam melakukan kejahatan ini bukan pemain baru. Motor hasil curian dijual di Lampung dengan harga variatif mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Mereka membawa motor hasil curian dengan jalur darat dan laut karena lintas pulau," ungkapnya. Nantinya, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan pihak ASDP Merak untuk menerapkan sistem tiketing yang ketat. Di mana tidak hanya menyertakan nomor polisi di tiket tetapi harus juga disertakan nomor STNK. "Ini juga untuk memastikan tidak ada motor hasil kejahatan yang menyebrang naik kapal. Pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait