Satpol Segel Lapangan Bola, Jadi Lokasi Turnamen Sepak Bola

Selasa 22-09-2020,03:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel tiang gawang salah satu lapangan sepak bola, di kawasan Setu. Ini dilakukan karena, tempat itu akan dijadikan lokasi turnamen sepak bola yang jelas dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Informasi yang diperoleh, lapangan Sepakbola Kampuse yang berada di sebelah SMAN 2 Kota Tangsel, Muncul, Kecamatan Setu, tersebut akan diadakan turnamen sepakbola bertaraf nasional usia di bawah 12 tahun (U-12). Kegiatan itu, rencananya akan dimulai hari ini. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, penutupan atau penyegelan lapangan dilakukan untuk mengihindari penyebaran Covid-19. "Jadi lebih baik kita menyegel atau menghentikan sejak awal turnamen ini sebelum dimulai," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (21/9). Muksin menambahkan, penutupan dilakukan atau penyegelan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) pembatasam sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel.  Yakni, terkait dengan mengundang massa dan menimbulkan kerumunan massa. "Ini kita lakukan karena kita khawatir ada klaster baru. Masalahnya itu kan dia kompetisi, kalau hadir banyak gitu gimana. Kita cegah terkait dengan kompetisi apalagi nasional," tambahnya. Menurutnya, penyelenggara turnamen sudah membuat surat pernyataan. Turnamen sepak bola tersebut adalah Liga TopSkor U-12. Petugas langsung memasang Gugusline di gawang. Panitia tidak boleh melaksanakan liga pada masa pandemi Covid-19 di Kota Tangsel. Selanjutnya, Satpol PP melanjutkan razia masker bersama TNI dan Polri di sekitar Pasar Modern Bintaro, Pondok Aren. Di Jalan Raya Pasar Modern ada 8 orang yang membayar sanksi uang sebesar Rp50 ribu. Di dalam Pasar Modern ada 4 orang yang membayar sanksi dan yang tidak membayar 6 orang dikenakan sanksi lainnya. "Di Pasar Ceger ada 17 pelanggar yang membayar sanksi dan yang 6 orang tidak membayar di kenakan sanksi lainnya," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait