Korban Gusuran Dapat Bantuan Sewa Kontrakan Rp 4,5 Juta Selama 3 Bulan

Kamis 03-09-2020,16:14 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG - DPRD Kota Tangerang memediasi warga korban gusuran Benda dengan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC). Mediasi menghasilkan kesepakatan berupa bantuan sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK selama tiga bulan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat Sidak ke lokasi penggusuran di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Menurutnya, kondisi tempat evakuasi warga yang terkena gusuran sangat tidak layak. DPRD meminta JKC untuk segera mencari solusi. “Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah. Sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan. Memang sebagian warga ada yang menumpang tinggal di area gedung Kantor DPRD Kota Tangerang,” ungkapnya, Rabu (2/9). Turidi memaparkan, JKC Selaku pelaksana proyek Tol Kunciran-Bandara memberi angin segar bagi warga yang tengah berjuang pasca penggusuran. JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK selama tiga bulan untuk 66 kepala keluarga. “Alhamdulilah, sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp4,5 juta untuk sewa kontrakan selama 3 bulan, " ucap Turidi. Selain itu, DPRD juga menyoroti keberadaan anak-anak yang tempat tinggalnya terkena gusur. Menurut politisi Partai Gerindra, traumatik yang dialami anak-anak dari keluarga yang terdampak gusuran itu sangat berat. “Kami meminta menjadi skala prioritas untuk anak-anak korban penggusuran. Sebab traumatik yang mereka alami sangat berat. Bahkan kami melihat sampai ada yang pingsan melihat kejadian penggusuran tersebut,” tandasnya. DPRD Kota Tangerang, kata Turidi sepakat membentuk tim bantuan hukum untuk warga terkena gusuran. Kesepakatan dikemukakan saat audiensi di gedung DPRD Kawasan Puspemkot Tangerang, Selasa (1/9) lalu. Sebelumnya, bangunan tempat tinggal warga digusur paksa. Penggusuran dilakukan lantaran lahan dan rumah warga masuk dalam jalur pembangunan Tol Kunciran – Bandara. Sebanyak 27 bidang tanah dengan luas 6.000 meter persegi diratakan oleh alat berat untuk kepentingan proyek strategis nasional. Isak tangis dan penolakan warga yang terkena gusuran tersebut mengiringi eksekusi yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri Tangerang. Lantaran mereka hingga hari eksekusi belum mendapat ganti rugi lahan. "Bayar dulu ini rumah saya. Saya ngga bakalan kabur. Saya yang akan eksekusi sendiri," kata Abdul Rojak, salah seorang warga. Menurutnya, warga hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut berupa ganti untung lahan dan bangunan yang hingga saat ini belum mereka terima. “Kami minta hak kami, minta keadilan,” katanya. Senada dikatakan Edi Mulyadi (59) yang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Tangerang meminta difasilitasi haknya sebagai rakyat yang meminta keadilan untuk dicarikan solusi terhadap permasalahan ini. Menurut dia, lahan warga yang terkena gusuran hanya dihargai sebesar Rp 2,6 juta. Sementara ada warga yang mendapatkan harga jauh lebih tinggi. Berdasarkan informasi yang didapat, harga tanah di wilayah tersebut mencapai Rp 10,5 juta per meter. Walaupun lahannya telah diratakan eskavator, Edi bersama warga lainnya tetap menolak untuk tidak menjualnya. Karena harganya jauh di bawah pasaran. Menurutnya, nilai itu tergolong rendah dari harga tertinggi. “Kami hanya dibayar Rp 2,6 juta. Sedangkan tetangga kami dulu saja nerima Rp 7 juta sampai Rp 10,5 juta,” ungkap Edi yang memilih akan terus menginap di Kantor DPRD bersama warga lainnya hingga mendapatkan titik terang. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait