Disdukcapil Hindari Keramaian, Buka Layanan Via WA dan SMS

Kamis 19-03-2020,04:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, agar sementara waktu menunda mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ditengah dampak penyebaran Covid-19, Rabu (18/3). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, H. Syafrudin menjelaskan, bahwa ditengah pandemi Covid 19 ini pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menunda sementara waktu mengurus Adminduk (KTP, KK, Akte, Dll) dan itu pun berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kami harap masyarakat sementara menunda urus Adminduk sampai wabah ini mereda, akan tetapi kami akan tetap melayani warga yang dalam keadaan darurat," kata Syafrudin. Syafrudin mengatakan, telah mengeluarkan surat himbawan untuk sementar mengurus Adminduk ditunda, adapun isi himbawan sebagai Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/324-DKPS tanggal 17 Maret 2020. Perihal himbauan Menindaklanjuti surat Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-. um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020, perihal himbauan antisipasi penyebaran Covid 19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Menghimbau Kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti, KTP, KK, akte kelahiran akta kematian dan sebagainya agar dihentikan dulu demi menghindari tertularnya virus copy 19, kecuali keperluan sangat penting seperti BPJS, Rumah Sakit, bank dan lainnya. Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya untuk dua atau tiga pekan ke depan, atau sampai dengan kondisi virus dapat ditanggulangi secara menyeluruh baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala nasional. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tetap melayani masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan, seperti untuk mengurus BPJS, rumah sakit bisa melalui Wa dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrian, melalui nomor Hp 0813 1831 9931 dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 0.800 sampai jam 14.00 WIB. “Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tangerang setiap hari tetap menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Syafrudin. Syafrudin melanjutkan, bahwa untuk melayani masyarakat via Wa dan sms akan berikan kepada masyarakat, ini semua dilakukan untuk menghindari keramaian masyarakat di tempat pelayanan seperti himbauan Bupati Tangerang. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi menambahkan pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran di hentikan dulu, kecuali yang sangat urgen. "Pelayanan akan dilayani melalui WA atau melalui SMS ke nomor yang sudah disiapkan. Diharapkan masyarakat untuk tidak datang langsung, ini semua menjaga pencegahan penyebaran corona," ujar Hadi. (rls/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait