Dewan Energi Nasional Nilai Batan Lalai, Bahan Radioaktif Bisa Keluar dari Batan

Jumat 28-02-2020,07:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGSEL-Temuan zat radioaktif di kompleks Perumahan Batan Indah (BPI), Setu, Kota Tangsel, menuai kritik dari pakar energi maupun mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Mereka menilai, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) lalai menegakkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan bahan radioaktif. Anggota DEN 2014-2019 Dwi Hary Soeryadi menuturkan, pengelolaan limbah radioaktif sudah memiliki SOP, sebagaimana yang dibuat Batan maupun Bapeten. Aturan tersebut tentunya dibuat untuk memastikan zero accident atas penggunaan zat radioaktif itu. Masalahnya, memang di Indonesia ini safety culture-nya masih lemah. “Batan maupun Bapeten sudah ada SOP, tapi kalau itu terjadi (temuan zat radioaktif di rumah pegawai Batan) kembali ke masalah personelnya. Nah, ini harus ada sanksi,” kata Hary dalam acara forum diskusi Marem dengan tema kebocoran radiasi nuklir di Serpong masih kah akan membangun PLTN di Indonesia kemarin (27/2). Mengenai tindakan tersebut termasuk kriminal atau tidak, Hary menyebut itu adalah wewenang Batan dan ada penyelidikan dari kepolisian. Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan menuturkan sesuai dengan UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran, Batan adalah badan pelaksana yang ditugasi bidang kenukliran. Salah satunya adalah untuk mengelola limbah bahan nuklir dan bahan radioaktif. Pengelolaan limbah nuklir maupun radioaktif itu dilakukan di Pusat Teknologi Limba Radioaktif (PTLR). ’’Dalam pengelolaan tersebut, PTLR menerapkan sistem akuntansi bahan nuklir dan radioaktif,’’ katanya. Selain itu juga menerapkan sistem keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan peraturan di Bapeten. Batan juga selalu dalam pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional. Anhar mengaskan Batan mendukung upaya kepolisian melakukan pengusutan terhadap kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah. Untuk kasus ini adalah kepemilikan bahan radioaktif yang ditemukan di rumah SM. Dia sendiri adalah PNS di Batan. ’’Siapapun yang memiliki bahan radioaktif secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum,’’ kata dia. Pakar energi Fabby Tumiwa menyatakan, Batan sembrono. “Buktinya SM (Suhardi Muhammad), seorang PNS Batan bisa membawa zat radioaktif sampai ke rumahnya. Berarti ada protokol atau SOP yang tidak dijalankan dengan benar,” tegasnya. Apalagi, dalam penelusuran di internet menemukan SM menyediakan jasa dekontaminasi radioaktif di forum jual-beli Kaskus. Dia menyediakan jasa memperbaiki kamera radiografi, kalibrasi alat seperti survei meter, dosimeter, dan keluaran radiasi. Selain itu, juga menerima order sertifikasi bebas radiasi serta analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja. SM dalam unggahannya menyebut mendapat sertifikat dari PTKMR (Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi)- Batan. “Makanya harus diselidiki. Apakah dengan sudah mendapatkan izin lalu disalahgunakan izinnya? Seharusnya sertifikasi itu untuk kepentingan instansi, bukan menguntungkan pribadi,” beber Fabby. Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Institute fit Essential Services Reform itu mendesak adanya audit kepada Batan maupun Bapeten sebagai lembaga pengawasnya. Dia ragu pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan dan kepatutan pegawai Batan dilaksanakan dengan benar. “La kok bisa dibawa pulang? Harusnya zat itu di laboratorium dong,” ujarnya. (han/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait