Pencuri Angkot Diringkus di Serua

Jumat 31-01-2020,07:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Jajaran Polsek Ciputat berhasil menangkap Rukman (31) warga Kampung Barengan, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia diringkus karena pencuri mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terekam CCTV saat beraksi di Jalan Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Minggu (26/1). Rukman, diringkus di Jalan Aria Putra (depan Resto Richeese), Serua Indah, Ciputat, Selasa (28/1) pagi. Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, setelah berhasil melakukan pencurian pelaku menyerahkan angkot kepada rekannya, Muji yang saat ini masuk dalam daftat pencarian. "Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mobil hasil curian dibawa ke daerah Mencong, Ciledug, Kota Tangerang yang selanjutnya akan dijual oleh pelaku Muji (DPO)," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolsek Ciputat, Kamis (30/1). Endy menambahkan, oleh Muji, R dijanjikan akan menerima uang Rp 1,8 juta dari hasil penjualan angkot curian tersebut. "Pelaku dijanjikan oleh Muji dari hasil penjualan itu mendapatkan Rp 1,8 juta yang uangnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari pelaku," tambahnya. Masih menurutnya, Rukman ditangkap setelah anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Saat itu anggotanya memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian pelaku. Pelaku merupakan rekan dari pemilik angkot yang dicurinya. Polisi yang sudah mengantongi identitas R pada saat itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya. "Dari penangkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil angkot jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi B 1044 WUX," jelasnya. Mantan Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat ini menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku kita ancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun," tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait