KELAPA DUA - Unsur kecamatan ikut terlibat dalam penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang. Salah satunya dilakukan Prima Saras Puspa, Camat Kelapa Dua. Dirinya menggelar patroli malam selepas pukul 18.00 WIB, Senin (27/1), bersama petugas dinas perhubungan dan personel Satpol PP kecamatan. Pada aturan perbup, truk pengangkut tanah, pasir dan batu diperbolehkan beropersasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Prima mengatakan, perbup 47/2018 sudah berjalan efektif pada Desember 2018 di semua jalan Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan, sopir truk maupun pengusaha angkutan tanah, pasir dan batu diharuskan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. "Apabila tetap melanggar, kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan. Ini kebijakan Pak Bupati kita yang harus dipatuhi dan diamankan," katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (28/1). Patroli dilaksanakan di jalur-jalur yang dilewati truk angkutan tanah. Yakni, Jalan Raya Karawaci-Legok, merupakan jalur tercepat menuju toll Tangerang-Jakarta-Merak dan kerap kali dilalui truk tanah, pasir dan batu dari arah Bogor. "Kita terus lakukan pengawasan dan patroli. Jalur yang utama dilalui truk tanah ini yang hendak menuju Jakarta paling cepat rute melewati ini. Karenanya, kita lakukan patroli. Nanti, di jalur lain juga dilakukan patroli," ujarnya. Selain kegiatan patroli, penegakan dan pengawasan Perbup 47/2018 dilaksanakan piket di lokasi yang sudah ditentukan. Ia mengimbau, peran aktif dari warga apabila kedapatan truk tanah, pasir dan batu melanggar jam operasional. "Cukup foto dan sertakan identitas lokasi dimana, lalu kirimkan ke media sosial instagram Pemkab Tangerang ataupun akun @kecamatankelapadua. Kita akan cepat tindaklanjuti," jelasnya. Prima mengimbau, apabila ada truk kedapatan melanggar jam operasional sesuai Perbup 47/2018 agar diberhentikan hingga jam operasional truk berlaku. Bisa juga diarahkan untuk putar balik. Intinya, ia menekankan, dilakukan langkah persuasif dan imbauan kepada sopir truk yang kedapatan melanggar. Akan tetapi, tetap membandel maka dilakukan tindakan tegas. "Kita arahkan truk pengangkut tanah pasir dan batu yang melanggar di Jalan Raya Karawaci-Legok agar memarkirkan di tempat yang sudah kita sediakan. Atau segera suruh putar balik. Apabila masih tidak patuh juga, berkoordinasi dengan kepolisian. Selam patroli ini ada sekira dua kendaraan yang kita berhentikan," tegasnya. (mg-10/mas)
Camat Kelapa Dua Patroli Tegakkan Perbup47
Rabu 29-01-2020,04:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :