Aturan Jam Opersional Truk Akan Direvisi, Sanksi Dipertegas

Kamis 16-01-2020,06:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TELUKNAGA – Ribuan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hasaniyah turun ke jalan bersama masyarakat, Rabu (15/1). Mereka memprotes masih adanya truk besar pengangkut pasir yang melintas di Jalan Raya Teluknaga, Bojongrenged, Kabupaten Tangerang. Karena, dua santriwati yang menimba ilmu di ponpes tersebut telah menjadi korban. Indah dan Suci pada Selasa (14/1) siang, terlindas truk pengangkut tanah saat melintas di depan bekas kantor BNP2TKI. Keduanya menderita luka berat pada kaki dan harus dirawat di rumah sakit. Kemarin pagi ribuan warga menggelar demonstrasi di Jalan Raya Teluknaga, Bojongrenged, sebagai aksi protes atas lalulintas truk tanah yang melanggar jam operasional. Karena, Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No.47 tahun 2018 yang berisi pembatasan jam operasinal truk bertonase besar pengangkut material tambang, seperti pasir, tanah dan batu. Truk hanya boleh beroperasi pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar datang ke lokasi dan menemui para pendemo. Ia pun naik ke atas mobil komando milik pendemo dan memberikan penjelasan. Di depan massa ia berjanji akan merivisi Perbu 47/2018 yang selama ini mengatur jam opersional truk. "Revisi 47 itu akan direvisi untuk mempertegas sanksi-sanksi bagi yang melanggar," katanya. Zaki menyebutkan sudah mengirim surat undangan kepada tiga kapolres untuk rapat koordinasi pada Senin nanti, dalam rangka mempertajam tindakan kepada para pelanggar jam operasional truk. “Pintu keluar masuk banyak, dan truk yang beroperasi pun banyak. Maka kami akan coba menggunakan personel yang terbatas bekerjasama dengan polres untuk menertibkan truk-truk yang melanggar,” jelasnya. Sejatinya di Bojongrenged sudah di pasang portal setinggi 3 meter, agar truk bertonase besar tidak bisa melintas. Namun, portal ada yang merusak. Kemarin, portal di pasang kembali. "Portal kita pasang agar truk bertonase besar tidak bisa lewat. Tolong portal ini dijaga," lanjut Zaki. Polrestro Tangerang Kota (Tangkot) menurunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya unjukrasa. Para pendemo dalam aksinya meminta Pemkab Tangerang untuk tegas menindak sopir truk yang melanggar jam operiasional. Mereka meminta para pengusaha yang ingin berinvestasi di wilayah Teluknaga dan Kosambi mentaati perundang-undangan. "Berinvestasi bukan berarti melanggar hukum, tapi harus selaras dan tidak merugikan masyarakat," kata KH Mansyur Hasan. Kapolrestro Tangkot Kombespol Sugeng Heriyanto memimpin anak buahnya untuk menjaga aksi demo. “Untuk truk tanah yang masih membandel akan kami lakukan penindakan. Saya sendiri tadi sudah menengok korban, ketemu ibu korban, dan meminta kepada kepala rumah sakit agar, korban diberikan perawatan terbaik,” ujarnya. “Untuk sopir maupun saksi-saksi sudah kita periksa,” pungkasnya. Dari lokasi demo, Zaki dan Sugeng kemudian mendatangi Ponpes Al Hasaniyah. Keduanya bertemu pimpinan ponpes KH Mansyur Hasan. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait