Dana Desa Belum Cair

Kamis 16-01-2020,06:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Tangerang belum menerima dana desa baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemkab. Alasannya, ada aturan yang berubah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai skema pencairan dana desa pada 2019. Kepala Seksi Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)  Kabupaten Tangerang, Ahmad Sugiarto mengatakan, tahap satu pencairan dana desa diantara Januari hingga Juni. Pada, pencairan tahap dua, dari Maret hingga Agustus dan tahap tiga paling cepat Juli dengan dibagi dua tahap. “Aturan baru, pencairan dari pusat pada tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen. Berbeda dari sebelumnya. Saat ini dana desa belum masuk ke rekening desa di semua desa di Kabupaten Tangerang,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (15/1). Saat ini Pemkab Tangerang sedang menyiapkan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Sugiarto menjelaskan, syarat penciaran kedua, menerbitkan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, persyaratannya, menerbitkan aturan pemindahbukuan dana desa. “Kita masih dalam proses menyiapkan aturan. Saat ini memang belum ada dana desa maupaun alokasi dana desa ataupun bantuan provinsi yang masuk ke rekening kas desa. Operasional pemerintahan desa berasal dari dana talangan yang nanti akan diganti saat pencairan,” jelasnya. Pada aturan baru ini, pencairan dana desa tahap kedua, terdapat syarat yakni, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa pada tahun anggaran sebelumnya. Kedua, membuat laporan realisasi penyarapan pada tahap I. Rata-rata penyerapan 50 persen dan minimum keluaran dana desa mencapai 35 persen. Saat akan mengambil dana desa tahap ketiga, pemerintahan desa diwajibkan membuat laporan realiasasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap II. Rata-rata minimal penyerapan 90 persen dan keluaran minimum 75 persen. Syarat kedua, membuat laporan korvegensi pencegahan stunting tingkat desa pada tahun anggaran sebelumnya. “Biasanya, dana desa dari pusat ditansfer dari rekening pusat ke rekening kas daerah lalu diteruskan ke rekening kas desa. Informasinya, nanti dari rekening pemerintah pusat akan ditransfer langsung ke rekening kas desa. Kita tunggu pencairan tahap satu yang paling cepat Januari dan paling lama Juni,” katanya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait