Parkir Liar Penyebab Kemacetan

Selasa 07-01-2020,04:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Parkir liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, terutama di Kabupaten Tangerang makin menjamur. Namun, belum ada penindakan dari Pemkab Tangerang. Padahal, kerap menjadi penyebab kemacetan dan rawan kecelakaan pada malam hari. Pengamatan Tangerang Ekspres, parkir liar didominasi truk angkutan barang. Para sopir truk memakirkan kendaraan mereka di bahu jalan. Terutama di depan pintu masuk pabrik dan gudang yang berada di dekat Jalan Raya Serang-Jakarta. Padahal plang dilarang parkir sudah terpasang. Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Dani Wiradana membenarkan, banyaknya parkir liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta. Namun, penindakan akan dilaksanakan pada triwulan ketiga tahun ini. “Bisa ditindak itu kalau judulnya kegiatan operasi parkir liar. Mudah-mudahan tahun ini ada kegiatannya di pengawasan dan pengendalian (Wasdal). Saya lihat dahulu, kalau tidak salah ada di triwulan ketiga kegiatan  penertiban parkir liar,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Senin (6/1). Dani menyampaikan sudah berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan untuk pemasangan rambu dilarang parkir di jalan nasional di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan, tidak dapat menindak kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Terkecuali sedang dilakukan kegiatan razia parkir liar. “Kalau dirazia dalam kondisi berhenti tidak bisa, paling kita hanya mengimbau untuk tidak parkir di bahu jalan. Kalau dirazia tidak bisa. Nanti ada kegiatannya, yaitu kegiatan penertiban parkir liar,” jelasnya. Dani melanjutkan, selain itu, akan dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk tidak parkir dibahu jalan. Ia menerangkan, saat ini belum ada peraturan dearah (perda) yang mengatur pelarangan parkir liar di bahu jalan. “Bisa saja kita pasang spanduk. Hanya sebatas pasang spanduk. Kalau untuk memasang spanduk dilarang parkir di bahu jalan itu bisa kita upayakan. Kalau di kita belum ada perda kaitan dengan parkir liar. Mereka melanggar ketentuan yang merugikan warga pengguna jalan. Contohnya, parkir di bahu jalan yang merugikan pengguna jalan,” tutupnya. Sementara, sopir truk angkuta gula rafinasi, Agus mengatakan, sudah terbiasa parkir di bahu jalan di depan pabrik. Hal ini terpaksa dilakukan sebab, lahan parkir di dalam pabrik sudah penuh dengan kendaraan. “Kalau bongkar muat selalu penuh. Ini saya kepaksa. Kadang diakali dengan memasang daun atau tanda. Sebagai ciri kalau kendaraan mogok. Saya hanya mengantarkan barang sesuai jadwal dan tidak tahu menahu padat atau tidak lahan parkir,” tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait