69 Pemilik Kios Mal CBD Lapor ke Polres

Rabu 11-12-2019,07:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Sebanyak 69 pemilik kios Mal CBD Ciledug, melaporkan pihak developer ke Polrestro Tangerang Kota, Senin (10/12). Pemilik kios mengaku sudah membayar lunas kios. Namun, hingga sekarang mereka belum mendapatkan sertifikat kepemilikan kios. Susilo Wardoyo yang menjadi kuasa hukum 69 pemilik kios mengatakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, 9 pemilik kios juga sudah melaporkan developer ke polisi. Susilo menambahkan, laporan telah diterima dengan nomor laporan : TBL/B/1122/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota. Susilo mengadukan developer mal CBD dengan tuduhan dugaan penipuan, pasal 378 KUHP dan dugaan penggelapan pasal 372 KUHP. "Pihak developer mal CBD telah kami laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan," paparnya. Ia mengatakan ada 69 orang yang sudah membayar lunas kios dengan jumlah kios 96 unit belum mendapat sertifikat dari pihak developer. Bahkan, permasalahan tersebut sudah terjadi sejak 2010 sampai saat ini. Padahal, seluruh kliennya sebanyak 69 orang telah melunasi pembelian ke pihak developer. "Laporan ke pihak kepolisian ini, didasari karena tidak komitmenya pihak developer terhadap klien saya yang memiliki kios di Mal CBD. Klienya saya merasa dirugikan oleh developer, karena sudah belasan tahun melunasi pembayaran unit kios di Mall CBD Ciledug, akan tetapi sertifikat yang menjadi haknya para konsumen tak kunjung diberikan," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Satreskrim Polrestro Tangkot. Ia menuturkan, dalam kasus ini, kasusnya cukup bervariatif. Karena klienya ada yang membeli kiosnya secara cash dan ada juga yang beli secara kredit. Namun semua klienya yang membeli unit secara kredit pun, dipastikan sudah lunas dari 8 tahun hingga 11 tahun yang lalu. "Klien kami posisinya sudah lunas semuanya. Jadi tidak ada alasan pihak developer untuk menahan sertifikatnya. Mereka melakukan pembelian unit kios di Mall CBD sekitar tahun 2006 hingga 2008 dengan harga yang bervariatif mulai dari harga 150 juta, 200 juta bahkan sampai 400 juta per unitnya," ungkapnya. Susilo berharap, dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian bisa dengan cepat menanganinya. Karena permasalahan antara pemilik kios dan pihak developer belum kunjung usai. Padahal sudah ada 9 orang yang melaporkan dengan jumlah kios 19 unit belum dilakukan penangan. "Dengan laporan kedua ini, saya berharap pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti berkas laporan klien kami. Kami juga percaya, pihak kepolisian bisa profesional menangani kasus yang dialami klien saya. Kasihan sudah berpuluh tahun, klien saya tidak dapat sertifikat padahal sudah lunas semua," tutupnya. (mg-9).

Tags :
Kategori :

Terkait