Kejanggalan Pilkades, Ombudsman Belum Hasilkan Keputusan

Rabu 06-11-2019,05:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Kantor Ombudsman Perwakilan Banten, belum mencapai kesimpulan atas laporan bakal calon kades yang tidak lulus tes kompetensi dasar di 10 desa. Seperti diberitakan sebelumnya, pada 17 Oktober, balon kades bersama tim pendukung beramai-ramai mendatangi Ombudsman Banten, di Kota Serang. Sebelum melaporkan kepada Ombudsman, balon kades beserta tim pendukung menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Serta, dua kali audiensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, dikeluarkan rekomendasi dari dewan kepada Pemkab Tangerang. Hasil uji kompetensi diumumkan secara terbuka, serta bagi desa yang sedang berkonflik agar calon kades dapat memahaminya, apabila belum puas agar menempuh jalur hukum. Mereka membawa sejumlah bukti dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan tes kompetensi dasar bagi balon kades di 153 desa se-Kabupaten Tangerang. Selain itu, mereka menyertakan bukti dugaan pelanggaran dalam penunjukan Institute for Community Development (ICD), sebagai tim penguji independen tes. Serta bukti surat kelulusan balon kades yang tanggalnya dibuat mundur dari pleno penetapan kelulusan. Didalam surat kelulusan tertulis, Selasa 8 Oktober, padahal pleno penetapan kelulusan tes balon kades pada, Rabu 9 Oktober. Kepala Kantor Ombudsman Banten, Bambang Purwanto Sumo mengatakan, laporan dari balon kades  sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, belum mencapai kesimpulan atas laporan dan bukti-bukti yang diserahkan balon kades. “Kita sedang bahas dan belum selesai. Kita juga harus hati-hati dalam pengambilan keputusan. Karena ini sensitif. Saat ini sedang kita proses laporannya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (5/11). Kata Bambang, laporan yang disampaikan kepada kantor perwakilan Banten akan diteruskan kepada Ombudsman pusat. Hal ini menurutnya, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan warga. Lanjutnya, sudah ada pemanggilan baik pihak pelapor maupun terlapor. Hanya saja belum mencapai kesimpulan yang akhir. Menurutnya, pengambilan kesimpulan atas laporan tidak bergantung pada 14 hari kerja. Ia mengungkapkan, lama waktu tersebut merupakan batas waktu sebuah laporan layak diterima atau tidak. “Semua pihak yang terkait ataupun terlapor dan pelapor sudah dipanggil. Dalam hal ini, Pemkab Tangerang yang diwakili Sekda. Lalu Dinas PMPD dan ICD, juga kita panggil. Termasuk pelapor. Kita sudah dengarkan semuanya. Dan kita sedang proses. Mudah-mudahan secepatnya kita sudah dapat hasilnya,” jelasnya. Ia menegaskan, keputusan Ombudsman atas polemik Pilkades sesuai dengan aturan dan bukti yang ada dan tidak ada keberpihakan. “Semua pihak sudah mempercayakan kepada Ombudsman. Kita berdiri netral, kita bukan orang pemda dan kita juga tidak membela pelapor. Kita ada di tengah-tengah, diantara kedua pihak. Semua pihak harap bersabar menunggu proses dari kita,” tegasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait