Kemenag akan Naikkan Gaji Guru Agama Non PNS

KBM: Guru MTsN 4 Tangerang, saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas. Rencananya, guru non PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pada Agustus 2025 sesuai dengan instruksi Wamenag.(Randy/Tangerang Ekspres)--
TANGERANG — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, telah menjalankan instruksi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii untuk menaikkan gaji guru agama.
Wamenag juga meminta kepada Kamwil Kemenag masing-masing daerah untuk mendata guru agama yang mendapatkan gaji Rp 2 juta. Jadi, tahun 2027 tidak ada lagi gaji guru agama di bawah Rp 2 juta.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kanwil Kemenag Kabupaten Tangerang Joni Juhaeini mengatakan, Kanwil Kemenag Kabupaten Tangerang telah menjalankan instruksi Wamenag mengenai gaji guru agama. Jadi, gaji guru agama per bulan Agustus 2025 akan naik menjadi Rp 2 Juta yang sebelumnya gajinya hanya Rp 1,5 juta.
”Gaji Rp 2 juta untuk guru non PNS dan juga yang sudah sertifikasi, di tahun ini Bulan Agustus guru non PNS di Kabupaten Tangerang akan menerima gaji sebesar Rp 2 juta sesuai dengan instruksi Wamenag dan tidak ada lagi guru agama dengan gaji Rp 1,5 Juta,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/8).
Joni menambahkan, syarat untuk mendapatkan gaji Rp 2 juta, guru harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu melalui aplikasi bernama simpatika. Para guru hanya mendaftar, nantinya akan ada pemanggilan untuk melakukan tes agar bisa sertifikasi. Di Kabupaten Tangerang, sudah ada guru non PNS yang sudah sertifikasi sebanyak 1650 guru. Yang artinya, mereka berhak mendapatkan gaji Rp 2 juta pada bulan Agustus 2025.
”Dari data kami, guru non PNS sudah semua bersertifikasi. Jadi, mereka berhak mendapatkan gaji sesuai dengan instruksi Wamenag. Kalo memang belum sertifikasi, maka guru tersebut silahkan mengikuti pendaftaran melalui aplikasi Simpatika agar mereka bisa mendapatkan gaji Rp 2 juta,” paparnya.
Ia menjelaskan, guru agama di Kabupaten Tangerang yang sudah sertifikasi sebanyak 2683, jumlah tersebut termasuk guru agama berstatus PNS, P3K, pengawasan, dan guru non PNS. Akan tetapi, untuk guru non PNS mereka berhak mendapatkan kenaikan gaji. Sedangkan, guru berstatus PNS, P3K dan pengawasan gaji mereka lebih dari Rp 2 juta.
”Untuk guru PNS, P3K dan pengawas, gaji mereka sudah di atas gaji guru non PNS. Artinya, mereka tidak lagi ada penambahan gaji. Program kenaikan gaji yang di minta Wamenag ini menyasar guru non PNS saja, agar mereka bisa mendapatkan kenaikan gaji,” ungkapnya.
Joni menuturkan, di Kemenag juga ada guru Inpassing, guru Inpassing adalah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non PNS agar memiliki status yang setara dengan guru PNS. Program guru Inpassing, bertujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru non PNS.
”Guru Inpassing juga berhak mendapatkan program kenaikan gaji, dengan syarat melihat masa kerja mereka. Jika masih baru masa kerja mereka, maka berhak mendapatkan program kenaikan gaji. Tetapi, jika masa kerja mereka lebih dari tiga tahun maka mereka tidak berhak mendapatkan kenaikan gaji,” tutupnya.(ran)
Sumber: