Kemenag akan Naikkan Gaji Guru Agama Non PNS

Kemenag akan Naikkan Gaji Guru Agama Non PNS

KBM: Guru MTsN 4 Tangerang, saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas. Rencananya, guru non PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pada Agustus 2025 sesuai dengan instruksi Wamenag.(Randy/Tangerang Ekspres)--

TANGERANG — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, telah menjalankan instruksi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii untuk menaikkan gaji guru agama.  

Wamenag juga meminta ke­pada Kamwil Kemenag masing-masing daerah untuk mendata guru agama yang mendapatkan gaji Rp 2 juta. Jadi, tahun 2027 tidak ada lagi gaji guru agama di bawah Rp 2 juta.

Kepala Seksi Pendidikan Ma­drasah (Kasi Penma) Kanwil Kemenag Kabupaten Tangerang Joni Juhaeini mengatakan, Kanwil Kemenag Kabupaten Tangerang telah menjalankan instruksi Wamenag mengenai gaji guru agama. Jadi, gaji guru agama per bulan Agustus 2025 akan naik menjadi Rp 2 Juta yang sebelumnya gajinya hanya Rp 1,5 juta.

”Gaji Rp 2 juta untuk guru non PNS dan juga yang sudah sertifikasi, di tahun ini Bulan Agustus guru non PNS di Ka­bupaten Tangerang akan me­nerima gaji sebesar Rp 2 juta sesuai dengan instruksi Wame­nag dan tidak ada lagi guru agama dengan gaji Rp 1,5 Juta,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/8).

Joni menambahkan, syarat untuk mendapatkan gaji Rp 2 juta, guru harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu me­lalui aplikasi bernama simpa­tika. Para guru hanya men­daftar, nantinya akan ada pe­manggilan untuk melakukan tes agar bisa sertifikasi. Di Kabupaten Tange­rang, sudah ada guru non PNS yang sudah sertifikasi sebanyak 1650 guru. Yang artinya, mereka berhak mendapatkan gaji Rp 2 juta pada bulan Agustus 2025.

”Dari data kami, guru non PNS sudah semua bersertifikasi. Jadi, mereka berhak menda­patkan gaji sesuai dengan ins­truksi Wamenag. Kalo memang belum sertifikasi, maka guru tersebut silahkan mengikuti pendaftaran melalui aplikasi Simpatika agar mereka bisa mendapatkan gaji Rp 2 juta,” paparnya.

Ia menjelaskan, guru agama di Kabupaten Tangerang yang sudah sertifikasi sebanyak 2683, jumlah tersebut termasuk guru agama berstatus PNS, P3K, pengawasan, dan guru non PNS. Akan tetapi, untuk guru non PNS mereka berhak men­da­pat­kan kenaikan gaji. Se­dangkan, guru berstatus PNS, P3K dan pengawasan gaji me­reka lebih dari Rp 2 juta.

”Untuk guru PNS, P3K dan pengawas, gaji mereka sudah di atas gaji guru non PNS. Arti­nya, mereka tidak lagi ada pe­nambahan gaji. Program ke­naikan gaji yang di minta Wa­menag ini menyasar guru non PNS saja, agar mereka bisa mendapatkan kenaikan gaji,” ungkapnya.

Joni menuturkan, di Kemenag juga ada guru Inpassing, guru Inpassing adalah program pe­nyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non PNS agar memiliki status yang setara dengan guru PNS. Pro­gram guru Inpassing, bertujuan memberikan pengakuan terha­dap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru non PNS.

”Guru Inpassing juga berhak mendapatkan program ke­naik­an gaji, dengan syarat melihat masa kerja mereka. Jika masih baru masa kerja mereka, maka berhak mendapatkan program kenaikan gaji. Tetapi, jika masa kerja mereka lebih dari tiga tahun maka mereka tidak ber­hak mendapatkan kenaikan gaji,” tutupnya.(ran)

Sumber: