DPRD dan Pemkot Setujui Raperda RPJMD 2025-2029

DPRD dan Pemkot Setujui Raperda RPJMD 2025-2029

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid (dua kiri) bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) menunjukan berkas kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 saat rapat paripurna di DPRD Tangsel, Senin, 11 Agust-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel me­laksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan ber­sama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029.

Rapat paripurna yang dipim­pin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja tersebut dihadiri Ketua DPRD Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Benyamin Davine dan lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) RPJMD Badrusalam me­ngatakan, perencanaan pem­bangunan daerah bertujuan untuk menciptakan pemba­ngunan terarah, berkeadilan dan berkelanjutan demi ke­ma­juan daerah dan kesejah­teraan masyarakat. 

”Berdasarkan Undang-Un­dang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ren­cana Pembangunan di tingkat daerah dibagi berdasarkan durasi atau periode waktu, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP­JPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP­JMD) yang berlaku selama lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlaku selama 1 tahun,” ujarnya dalam sambutan.

Badrusalam menambahkan, meskipun memiliki perbedaan jangka waktu, pada dasarnya seluruh rencana lembangunan daerah tersebut saling terinte­grasi dan harmonis. Mengingat perencanaan Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan Pem­bangunan Nasional, maka rencana Pembangunan daerah harus selaras dengan rencana Pembangunan Nasional dan rencana Pembangunan Pro­vinsi.

Pansus RPJMD dibentuk ber­dasarkan Keputusan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 100.3.1.2/10/DPRD/2025, de­ngan tujuan untuk mem­ba­has dan memberikan reko­men­dasi terhadap rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 se­suai dengan ketentuan pe­ra­turan perundang-undangan.

”Panitia khusus menilai RP­JMD Kota Tangsel 2025-2029 telah disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan sub­stansi RPJMD Provinsi Banten 2025-2029 sehingga DPRD dapat menyetujui Ran­cangan Perda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngatakan, dalam rangka mewujudkan cita-cita In­do­nesia emas 2045, daerah sesuai dengan kewenangannya me­nyu­sun rencana pembangunan da­erah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 

”Hal ini dimulai dari penyu­sunan dokumen rencana pem­bangunan jangka mene­ngah daerah yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah untuk periode 5 tahun,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, disusun dengan berpe­do­man pada rencana pem­bangunan jangka menengah nasional, rencana pemba­ngu­nan jangka menengah daerah Provinsi Banten dan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. 

Penyusunan rencana pem­bangunan Jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dila­kukan secara partisipatif de­ngan melibatkan seluruh pe­mangku kepentingan pem­bangunan, yang mengacu pa­da ketentuan Undang-Un­dang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-umUndang nomor 23 tahun 2014 tentang peme­rintahan daerah, beserta pe­rubahannya.

Serta memedomani Peratur­an Menteri Dalam Negeri no­mor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pe­ngen­dalian dan evaluasi pem­bangu­nan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara peru­bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

”Dengan disetujuinya ranca­ngan peraturan daerah ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pe­nyusunan rencana kerja pem­bangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, serta dapat mewujud­kan visi daerah tahun 2025-2029 yakni ’Tangsel unggul, inklusif, inovatif, kolaburatif menuju kota lestari,” tambah­nya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Ne­geri nomor 86 tahun 2017, wali kota menyampaikan ran­cangan peraturan daerah ten­tang rencana pembangu­nan jangka menengah daerah kepada gubernur, kemudian melakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi guber­nur, mengajukan permohonan nomor register kepada gu­bernur.

Sumber: