DPRD dan Pemkot Setujui Raperda RPJMD 2025-2029

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid (dua kiri) bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) menunjukan berkas kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 saat rapat paripurna di DPRD Tangsel, Senin, 11 Agust-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja tersebut dihadiri Ketua DPRD Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Benyamin Davine dan lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Badrusalam mengatakan, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk menciptakan pembangunan terarah, berkeadilan dan berkelanjutan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana Pembangunan di tingkat daerah dibagi berdasarkan durasi atau periode waktu, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlaku selama 1 tahun,” ujarnya dalam sambutan.
Badrusalam menambahkan, meskipun memiliki perbedaan jangka waktu, pada dasarnya seluruh rencana lembangunan daerah tersebut saling terintegrasi dan harmonis. Mengingat perencanaan Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan Pembangunan Nasional, maka rencana Pembangunan daerah harus selaras dengan rencana Pembangunan Nasional dan rencana Pembangunan Provinsi.
Pansus RPJMD dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 100.3.1.2/10/DPRD/2025, dengan tujuan untuk membahas dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Panitia khusus menilai RPJMD Kota Tangsel 2025-2029 telah disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan substansi RPJMD Provinsi Banten 2025-2029 sehingga DPRD dapat menyetujui Rancangan Perda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
”Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah untuk periode 5 tahun,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Banten dan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Penyusunan rencana pembangunan Jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-umUndang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, beserta perubahannya.
Serta memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
”Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, serta dapat mewujudkan visi daerah tahun 2025-2029 yakni ’Tangsel unggul, inklusif, inovatif, kolaburatif menuju kota lestari,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada gubernur, kemudian melakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur, mengajukan permohonan nomor register kepada gubernur.
Sumber: