Balon Kades Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Selasa 22-10-2019,06:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA –Wakil Ketua DPRD, Adi Tiya mengatakan sudah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Tangerang. Rekomendasi itu berkaitan dengan persoalan proses tahapan pilkades yang diprotes sejumlah bakal calon kades yang tidak lulus. Ia membacakan isi rekomendasi di hadapan perwakilan pengunjuk rasa di Aula Rapat Komisi DPRD Kabupaten Tangerang, kemarin. Menurutnya, rekomendasi tersebut hasil dari hearing bersama balon kades yang menggelar aksi pada, Senin 14 Oktober. Serta, hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Kamis 17 Oktober. “Ini surat rekomendasi dari kita yang kita akan layangkan kepada pemkab. Mari kita tunggu jawaban dari pemerintah akan surat dari kita. Saya mohon kawan-kawan bersabar dengan proses yang sedang berjalan,” ujarnya. Ia menjelaskan, pemanggilan ICD sebagai tim penguji tes kompetensi dasar balon kades, akan dilakukan setelah mendapat jawaban resmi dari Pemkab Tangerang. Ia meminta, massa aksi untuk bersabar menunggu tahapan dan proses yang sedang ditempuh DPRD atas aspirasinya. Menurutnya, setelah ada jawaban resmi, akan dilakukan rapat komisi I. “Kita meminta maksimal tiga hari dari sekarang jawaban atas rekomendasi kita. Secepatnya kita akan kabari saudara hasilnya. Kalu tidak puas silakan tempuh jalur hukum,” ungkapnya. Bakal calon (balon) kepala desa yang tidak lulus tes kompetensi kembali menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Massa aksi menggunakan mobil losbak dan sepeda motor menuju lokasi aksi sekira pukul 14.00 WIB. Tuntutannya menagih janji surat rekomendasi Dewan kepada Pemkab Tangerang atas kemelut hasil kelulusan tes kompetensi dasar balon kades. Perwakilan massa aksi diterima Wakil Ketua DPRD, Adi Tiya Wijaya bersama Ketua Komisi I, Wahyu Nugraha, di Aula Rapat Komisi. Turut hadir, Bagian Hukum Pemkab Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Serta, perwakilan polisi dan TNI dalam audiensi yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.15 WIB. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menuntut adanya kejelasan legalitas dari Institute For Development Community (ICD) sebagai tim penguji independen tes kompetensi. Serta, menginginkan Dewan bersama Pemkab menghadirkan tim penguji dalam audiensi. Selain itu, mereka juga memaparkan hasil investigasi dan bukti-bukti permasalahan dalam tes kompetensi dasar. Hasil penelusuran telah dilaporkan kepada Ombudsman Banten. “Kita meminta agar ICD dihadirkan, agar jelas,” kata Dulhamin Zigo, perwakilan massa. Sementara, Wakapolresta Tangerang, AKBP Komarudin mengatakan siap menerima laporan adanya tindak pidana dalam proses pilkades ini. Ia mengungkapkan, laporan harus disertakan bukti-bukti dan keterangan dari pelapor. Bukan sekadar melayangkan surat. “Kami menyarankan kepada suadara-saudara saya yang merasa diperlakukan tidak adil dalam kontestasi silakan tempuh jalur hukum. Kalau itu ada sangkutan dengan pidana, kami pastikan, semua laporan akan kita proses. Kalau memang ada keterkaitan dengan pidana,” tutupnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait