Bakar Sampah Denda Rp50 Juta

Jumat 06-09-2019,08:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Membakar sampah sembarangan ternyata ada sanksinya. Sebagian warga belum tahu sanksi yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Larangan Membakar Sampah Sembarangan. Bagi pelanggar Perda tersebut bisa didenda Rp 50 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, larangan membakar sampah sudah diatur Perda. Warga ataupun perusahaan dilarang membakar sampah sembarangan. Tapi nyatanya masih banyak yang membakar sampah dan mengakibatkan gangguan pernafasan. "Menurut aturan dalam undang-undang persampahan, pembakaran sampah sudah tidak boleh. Kita juga selalu sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, karena ada sanksi tegas berupa denda Rp50 juta," ujarnya, Kamis (5/9). Dedi menjelaskan, tindakan tegas sudah dilakukan DLH bersama Satpol PP dengan melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar. "Ada pabrik di Jatiuwung melakukan pembakaran sampah. Langsung kita datangi dan diberikan sanksi tegas. Maka itu, adanya aturan Perda untuk mencegah masyarakat tidak membakar sampah, jika masih ada yang bakar sampah, silakan laporkan. Nanti kita tindaklanjuti,"paparnya. Dedi menuturkan, warga yang membakar sampah akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Terkecuali perusahaan, pabrik dan industri langsung diberikan tindakan tegas. "Perlakukan itu kita berikan karena perbedaan jumlah sampah,"ungkapnya. Dedi mengimbau warga dapat menjaga lingkungan. Jangan ada yang membakar sampah karena mengganggu pernafasan dan polusi udara. "Mudah-mudahan masyarakat sadar bahayanya membakar sampah. Selain menggangu pernafasan juga bisa merusak lingkungan. Saya minta tidak perlu membakar sampah," tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait