Satpol PP Sidak Pabrik Peleburan Aluminium

Senin 19-08-2019,04:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI-Satpol PP Kabupaten Tangerang inspeksi mendadak (sidak) di Pakuhaji, Jumat (16/8). Tim datang ke pabrik peleburan aluminium di Kampung Kramat RT 03/05, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Lokasinya di tengah sawah. Hanya bangunan pabrik itu, satu-satunya yang berdiri, di tengah sawah. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Sumartono yang memimpin sidak, langsung menemui Hans Georgie, pemilik pabrik. Ia menanyakan dokumen perizinan. “Dia (pemilik pabrik-red) belum bisa menunjukan perizinan, seperti izin lingkungan, surat keterangan domisili usaha (SKDU), Amdal dan lain-lain. Selanjutnya, kami menyerahkan surat pemanggilan agar pemilik pabrik membawa perizinan-perizinan yang sudah dimilikinya ke kantor kami,” kata Sumartono, di lokasi pabrik peleburan aluminium. Meski belum memiliki izin, perusahaan itu sudah beroperasi. Di dalam pabrik terlihat sejumlah pekerja sedang beraktivitas menyortir bahan-bahan yang akan dilebur. Bahkan ada setumpuk, aluminium dalam bentuk batangan. Pemilik perusahaan itu diwajibkan datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang hari ini, Senin (19/8). Sumartono menuturkan, kedatangan timnya ke pabrik peleburan aluminium itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian penegakan peraturan daerah. Kebetulan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pabrik itu. “Laporan masyarakat bisa kami terima dari orang per orang, organisasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media,” jelasnya. Sumartono menyebutkan, saat ini pihaknya mengecek bangunan dan perizinan. “Karena perizinan itu bukan sekadar perizinan operasional saja. Tapi, perlu diperhatikan dalam segi kegiatan produksi, misalkan segi kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” ucapnya. Di luar itu, kata Sumartono, sepengetahuannya lokasi pabrik aluminium bertempat di zona bukan untuk tempat industri ataupun pabrik. “Tapi, lebih jelasnya nanti dipertanyakan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang,” ucapnya. “Apakah pabrik masih dapat berjalan atau distop. Itu tergantung si pemilik pabrik ini bisa menunjukan perizinan yang dia punya kepada kami nanti,” pungkasnya. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, sudah memanggil pemilik pabrik ke markas pada hari ini. Kata dia, keterangan dari pemilik pabrik penting untuk menambah data dan informasi yang sudah ada. “Iya betul, kita panggil dia Senin (hari ini) untuk datang ke kantor. Masih kita dalami dengan berbagai informasi yang berkembang termasuk dari pemilik usaha,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (18/8). Bambang menegaskan, kasus dugaan beroperasinya pabrik peleburan aluminium tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya masih dalam pengumpulan bukti dan data. Sedangkan, kapasitas pemilik pabrik dalam hal ini statusnya masih menjadi saksi. “Kita juga periksa bukti atau dokumen yang dimiliki. Hasilnya kita kaji. Nanti kita koordinasi dengan dinas terkait,” kata mantan Kadishub Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, Bambang akan memanggil dinas terkait apabila ditemukan adanya dokumen perizinan yang tidak dimiliki pabrik peleburan aluminium itu. Hal ini dimaksudkan untuk menambah data dan informasi yang sudah dikumpulkan. Serta, melengkapi informasi dan keterangan yang dimiliki Satpol PP. “Setelah pemilik pabrik, dinas terkait kita panggil besoknya secara resmi. Hal ini untuk mengumpulkan bukti dan data,” tukasnya. (zky/mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait